SURABAYA – Wacana pelemahan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sempat mengemuka belakangan ini menuai kritik keras dari kalangan akademisi hukum. Pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai gagasan yang mempertanyakan jabatan sipil anggota Polri hingga mendorong pensiun dini sebagai langkah keliru dan berbahaya bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Dr. Didi, secara konstitusional Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai, bukan bagian dari militer.
“Gagasan yang mempersoalkan anggota Polri menduduki jabatan sipil lalu dipaksa mundur atau pensiun dini jelas tidak relevan. Itu bukan koreksi, melainkan kemunduran serius dalam praktik demokrasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr. Didi mengingatkan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu justru berpotensi membuka kembali luka sejarah bangsa, khususnya terkait dwifungsi ABRI yang pernah menjadi momok dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
“Menurunkan Polri di bawah kementerian adalah langkah mundur dalam sejarah ketatanegaraan. Kita seolah lupa bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah hasil perjalanan panjang dan refleksi mendalam dari reformasi,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa secara historis, kedudukan kepolisian di Indonesia memang pernah mengalami dinamika politik yang tajam. Mulai dari berada di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagai Djawatan Kepolisian Negara, kemudian di bawah Perdana Menteri, hingga akhirnya dilebur dalam ABRI pada era Orde Lama dan Orde Baru.
“Polri baru benar-benar kembali ke jati dirinya setelah Reformasi 1998. Pemisahan Polri dari ABRI bukan hadiah kekuasaan, tetapi tuntutan rakyat agar polisi kembali menjadi aparat sipil yang humanis dan profesional,” jelas Dr. Didi.
Dalam konteks kekinian, Dr. Didi menegaskan bahwa tantangan keamanan nasional semakin kompleks. Luas wilayah Indonesia, konflik horizontal, ancaman terorisme, kejahatan siber, hingga narkotika lintas negara membutuhkan institusi keamanan yang memiliki otoritas nasional kuat dan garis komando yang singkat.
“Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden memungkinkan pengambilan keputusan cepat dalam situasi darurat seperti kerusuhan massal, terorisme, atau bencana nasional. Ini vital bagi stabilitas negara,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa isu keamanan bersifat lintas sektoral. Jika Polri berada di bawah kementerian tertentu, maka kebijakan penegakan hukum berisiko terfragmentasi dan kehilangan daya jangkau nasional.
“Presiden adalah satu-satunya figur dengan legitimasi penuh untuk menyatukan instrumen intelijen, pertahanan, dan keamanan dalam satu visi strategis. Polri membutuhkan posisi itu agar tetap efektif,” tambahnya.
Dr. Didi menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Polri tetap terikat pada prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sehingga kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan seharusnya dijawab melalui penguatan pengawasan, bukan pelemahan institusi.
“Dengan posisi di bawah Presiden, Polri dapat menerapkan standar pelayanan dan pengamanan yang seragam dari Sabang sampai Merauke, secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. Polri adalah penjaga peradaban, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa upaya mereduksi kewenangan Polri bukan hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Redho)







