Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” di Aula Bareskrim Polri Lantai 9, Jakarta, Kamis (/), pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi publik untuk memahami perkembangan serta kompleksitas kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang menyasar perempuan dan anak, yang kini semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital dan jejaring lintas negara.
Buku tersebut ditulis oleh Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan praktik kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, hingga mitra internasional dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO.
Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi dengan memanfaatkan media sosial, platform digital, serta jaringan lintas negara. Oleh karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu melalui penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, serta pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.
“Buku ini penting agar masyarakat memahami bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang. Penanganannya tidak bisa hanya dilakukan oleh Polri, tetapi harus melibatkan seluruh elemen bangsa,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan bahwa penanganan TPPO harus menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan pihak yang disalahkan.
Bedah buku menghadirkan sejumlah penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi nasional, antara lain Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, serta Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademik sekaligus panduan kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.
Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca secara luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan peningkatan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan strategi penanganan TPPO, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di tengah dinamika era digital.
(Red)








