BANYUWANGI – Dugaan tindakan penguncian dan perusakan kantor secara sepihak yang menimpa Kantor Nasional Televisi (NTV) Banyuwangi menuai kecaman keras. Peristiwa tersebut tidak hanya dinilai sebagai pelanggaran hukum pidana, tetapi juga dianggap mencederai hak pekerja dan mengancam keberlangsungan operasional media.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) bernomor
STTLP/467/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 29 Desember 2025.
Pelapor, Zaenal Muttaqin, S.E., melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguasaan bangunan tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.
Penguncian Kantor Dinilai Bentuk Main Hakim Sendiri
Berdasarkan laporan resmi kepolisian, peristiwa terjadi pada Senin, 23 Desember 2025, sekitar pukul 19.51 WIB. Pelapor menerima informasi bahwa pintu ruangan kantor mengalami kerusakan, sementara pintu utama kantor NTV Banyuwangi dikunci dan dirantai menggunakan rantai besi, sehingga seluruh karyawan tidak dapat masuk dan bekerja.
Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan sepihak yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa putusan pengadilan. Praktik semacam ini disebut sebagai bentuk main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
Secara yuridis, tindakan penguncian dan perusakan fasilitas kantor tersebut diduga kuat melanggar hukum pidana, antara lain:
- Pasal 406 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. - Pasal 167 KUHP
Barang siapa dengan melawan hukum memaksa masuk atau menguasai bangunan atau pekarangan milik orang lain tanpa hak, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk bekerja, serta menghambat aktivitas perusahaan media yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Ancaman Sanksi Pidana Tegas
Jika terbukti dalam proses hukum, pihak yang bertanggung jawab atas penguncian dan perusakan kantor tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana kumulatif, berupa:
- Pidana penjara sesuai ketentuan KUHP;
- Denda pidana;
- Tanggung jawab ganti rugi secara perdata atas kerugian operasional dan material yang ditimbulkan.
Tindakan tersebut juga dapat menjadi faktor pemberat apabila terbukti dilakukan secara sengaja, terencana, dan berdampak luas terhadap pekerja.
Kecaman Terhadap Upaya Pembungkaman Aktivitas Media
Kasus ini menuai kecaman karena melibatkan kantor media, yang memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi kepada publik. Penutupan kantor secara paksa dinilai dapat:
- Menghambat kerja jurnalistik;
- Merugikan karyawan;
- Menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di daerah.
Segala bentuk konflik kepemilikan atau internal perusahaan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan fisik yang melanggar hukum.
Desakan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Publik mendesak Polresta Banyuwangi untuk:
- Mengusut tuntas dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab;
- Menegakkan hukum tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu;
- Memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pekerja.
Penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam melindungi hak pekerja dan dunia pers.
Penegasan Sikap Pelapor
Pelapor menegaskan bahwa laporan ini dibuat bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik sewenang-wenang. Seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)







