DELI SERDANG – Tuduhan yang menyebutkan bangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta bermasalah dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai tidak berdasar, keliru, dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.
Berdasarkan klarifikasi resmi yang diperoleh redaksi pada Rabu, 24 Desember 2025, pembangunan fasilitas telekomunikasi tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk PBG yang diterbitkan secara sah oleh instansi berwenang.
Fakta administrasi menunjukkan, PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melewati verifikasi administratif, teknis, dan status lahan secara ketat.
“PBG tidak mungkin diterbitkan apabila terdapat konflik kepemilikan lahan, sengketa hukum, atau penggunaan aset negara tanpa dasar yang sah. Semua dokumen telah diverifikasi sesuai aturan,” tegas sumber resmi PT Sarana Mukti Adijaya.
Pihak terkait menilai, narasi yang menyebut bangunan tersebut berdiri di atas lahan PTPN tidak disertai bukti hukum yang valid dan mencerminkan minimnya proses konfirmasi sebelum informasi dipublikasikan. Tuduhan tersebut dinilai tidak hanya keliru, namun juga berpotensi merugikan pihak tertentu serta menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
“Jika benar lahan tersebut merupakan HGU PTPN atau aset negara, secara hukum izin tidak akan pernah terbit. Ini fakta administratif yang tidak bisa dibantah dengan opini,” lanjutnya.
Lebih jauh, klaim bahwa penerbitan PBG cacat hukum disebut tidak memiliki dasar yuridis dan bertentangan dengan mekanisme perizinan resmi yang dijalankan pemerintah daerah melalui sistem terintegrasi.
Dengan demikian, isu yang beredar terkait dugaan pelanggaran perizinan dan penggunaan lahan negara dipastikan tidak benar serta dinilai sebagai informasi sepihak yang berpotensi menggiring opini publik.
Pihak terkait mengingatkan agar masyarakat lebih kritis menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Media massa juga diharapkan menjalankan fungsi kontrol secara profesional, dengan mengedepankan keberimbangan, akurasi, dan verifikasi data sebelum menyampaikan informasi ke publik.
“Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Pemberitaan tanpa konfirmasi bukan kontrol sosial, melainkan disinformasi,” pungkasnya.
(Red)







