Medan — Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Namun, publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat makin membesar.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pengadaan APD senilai puluhan miliar rupiah yang kini menyeret sejumlah nama pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga seorang juru parkir yang diduga hanya dijadikan boneka direktur oleh aktor utama.
Empat tersangka yang telah ditahan yaitu:
- dr. Alwi Mujahit Hasibuan (mantan Kadinkes Sumut)
- dr. Aris Yudhariansyah (pejabat Dinkes)
- Robby Messa Nura (penerima aliran dana Rp15 miliar)
- Ferdinan Hamzah Siregar
Namun, dalam persidangan dan dakwaan terungkap ada lebih dari 12 nama lain yang turut menerima dana korupsi, meski hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nama-Nama yang Diduga Terlibat
Berdasarkan dokumen dan kesaksian persidangan, nama-nama berikut disebut menerima dana korupsi:
- dr. Fauzi Nasution
- dr. David Luther Lubis (Rp1,4 miliar)
- PT Sadado Sejahtera Medika (Rp742 juta)
- dr. Emirsyah Harahap (ratusan juta)
- Ferdinan Hamzah Siregar (puluhan juta)
- Hariyati SKM (Rp10 juta)
- Azuarsyah Tarigan (puluhan juta)
- Ruben Simanjuntak (puluhan juta)
- Muhammad Suprianto (juru parkir, diduga dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan)
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther juga muncul sejumlah nama pejabat struktural:
- Sri Purnamawati (Kabid SDMK & Alkes Dinkes, kini Dirut RS Haji Medan)
- Ardi Simanjuntak (pejabat penatausahaan keuangan)
- Hariyati (pejabat pengadaan)
- Mariko Ndruru (Wakil Direktur PT Sadado)
Pertanyakan Transparansi
Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan SH, menyoroti lambannya penetapan tersangka terhadap nama-nama yang sudah disebut di persidangan.
“Fakta persidangan jelas, aliran dana juga terang. Tapi kenapa hanya empat orang yang dijerat? Kami curiga ada nama-nama yang sedang diamankan,” kata Sofyan.
Ia juga menyoroti belum terungkapnya ke mana sisa dana Rp9 miliar dari total anggaran Rp24 miliar. Dalam dakwaan, Alwi Mujahit disebut mengorupsi Rp1,4 miliar dan Robby Messa Rp15 miliar. Namun, Rp9 miliar lainnya masih menjadi misteri.
Desakan agar Kejatisu bertindak adil dan transparan terus menguat. Banyak pihak khawatir kasus ini hanya akan berhenti di permukaan tanpa membongkar jaringan korupsi yang lebih besar di baliknya.
Jika tidak diusut tuntas, dikhawatirkan kasus korupsi anggaran pandemi ini akan bernasib sama seperti skandal lainnya: tuntas di permukaan, tapi busuk di dalam.
(Tim)








