Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja pada Minggu pagi, 5 Oktober 2025, di depan Rumah Makan Istana Bundo, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Irpan Mansur (26) dan Santia (24), ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja terbungkus koran dan plastik hitam seberat bruto 109 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 21,25 gram, satu unit handphone OPPO, satu unit motor Yamaha NMAX putih, serta satu sweater merk Cloning warna putih.
Kapolres Muratara AKBP Randy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim Satres Narkoba,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Muratara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Erwin)








