Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam mengusut kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya kembali menuai perhatian publik. Dalam waktu dekat, Kejari Lubuklinggau akan menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di dua wilayah, yakni Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, SH, MH, membenarkan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut sudah memasuki tahap akhir.
“InsyaAllah ada empat tersangka bakal ditetapkan, untuk wilayah Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara tinggal menunggu waktunya saja,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Langkah cepat Kejari Lubuklinggau ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan pemerhati hukum daerah. Feri Isrop, SH, penggiat kontrol sosial asal Kota Lubuklinggau, menilai langkah Kejari merupakan bentuk nyata penegakan supremasi hukum.
“Semoga supremasi hukum di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bisa ditegakkan tanpa pandang bulu dan jangan takut terhadap intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Feri juga menambahkan, masyarakat berharap pelaku tindak pidana korupsi segera diberikan kepastian hukum dan disidangkan agar ada efek jera. “Ini penting demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Kejari Lubuklinggau dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik kini menanti siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tegas Kejari ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa hukum masih memiliki wibawa di tingkat daerah serta menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Dengan dukungan masyarakat dan aktivis sosial, Kejari Lubuklinggau kini berada di garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Silampari.
(Erwin)








