Musi Rawas – Prestasi gemilang langsung ditorehkan Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, yang baru saja dilantik namun sudah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial Po (43), warga Dusun III, RT 04, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku ditangkap tim tindak Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas saat berada di pinggir jalan Desa Wonosari, diduga tengah menunggu pembeli narkotika. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat bruto 10,58 gram.
“Benar, Senin malam kami telah mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” ujar Kasat Res Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu aparat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berterima kasih atas informasi dan kerja sama masyarakat. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus peredaran narkoba akan sulit dilakukan,” tegas Kapolres.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta langkah awal yang tegas dari Kasat Res Narkoba yang baru menjabat dalam menjaga Musi Rawas bersih dari narkoba.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







