Musi Rawas – Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Golkar, Internasional, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (15/9/2025).
Kehadiran Internasional didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Topik SH alias Taufik Gonda, Elpisprisli SH, Erlangga SH, dan Toip SH.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi dan belum masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Klien kami hadir hari ini sebagai bentuk itikad baik untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres. Semua pertanyaan yang diajukan sudah dijawab dengan jelas dan lugas oleh klien kami,” ujar Taufik SH.
Proses klarifikasi berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Hingga saat ini, Internasional merupakan satu-satunya pihak yang dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Kuasa hukum menjelaskan, laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP.
“Apa yang dituduhkan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Klien kami telah memberikan klarifikasi secara terbuka, dan kami mendampingi beliau sebagai warga negara yang taat hukum,” lanjut Taufik.
Pihaknya juga menegaskan bahwa proses masih dalam tahap awal dan akan tetap kooperatif jika diperlukan keterangan tambahan.
“Kami belum mengetahui secara pasti apakah akan ada laporan tambahan atau tidak. Namun, kami akan terus memantau perkembangan dan siap memberikan keterangan lebih lanjut apabila diminta,” terang Elpisprisli SH.
Tim kuasa hukum menambahkan, klien mereka tidak merasa terbebani oleh laporan tersebut dan yakin bahwa fakta akan terungkap dalam proses hukum yang berjalan.
(Erwin)








