Mojokerto – Puluhan petani asal Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (15/9/2025) pagi. Mereka mempertanyakan perkembangan laporan hukum yang dibuat sejak November 2024, namun hingga kini dinilai belum ada kejelasan.
Sekitar pukul 09.20 WIB, para petani memasuki gedung Satreskrim Polres Mojokerto dan menyampaikan maksud kedatangan untuk menghadap Kanit Pidum atau Kasat Reskrim. Namun, yang menemui hanya penyidik yang menangani perkara tersebut. Enam perwakilan petani kemudian dipersilakan masuk untuk mendengarkan penjelasan.
Menurut keterangan salah satu petani, penyidik menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan pihak pembeli sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski begitu, para petani mengaku hingga kini tidak mengetahui siapa sosok pembeli tersebut, sebab sejak awal transaksi mereka tidak pernah dipertemukan langsung dengan pembeli oleh pihak panitia yang kala itu menjabat perangkat desa.
Kasus ini bermula dari pembebasan lahan pertanian di Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang. Pada 10 Februari 2020, disepakati harga Rp600 juta per petak lahan, disahkan oleh Kepala Desa Siswayudi. Namun, kenyataannya para petani hanya menerima Rp200 juta hingga Rp250 juta per petak.
Merasa dirugikan, para petani melapor ke kepolisian pada 19 November 2024 dengan nomor laporan LI/552/XI/RES/1.11./2024/SATRESKRIM. Namun hingga hampir setahun, mereka mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Sebelumnya, para petani sempat memberikan kuasa kepada sebuah LBH, namun kemudian mencabutnya karena menilai kinerjanya tidak sesuai harapan. Sayangnya, pimpinan LBH menolak menandatangani surat pencabutan kuasa tersebut.
“Ketika menuntut hak kami, laporan tidak ada perkembangan. Tapi saat panitia melaporkan kami dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin dan pencemaran nama baik, prosesnya begitu cepat. Hanya sebulan sudah dipanggil puluhan saksi. Lalu ke mana kami rakyat kecil harus mencari keadilan?” ungkap salah satu petani.
Sayangnya, upaya awak media untuk meminta keterangan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto tidak membuahkan hasil. Meski berada di ruang kerjanya, ia enggan menemui para petani maupun awak media.
(Redho)







