Binjai – Nama Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan setelah sekian lama. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan negara milik PTPN II seluas 80 hektare, eksekusi terhadap Samsul hingga kini belum juga dilakukan.
Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dituding lambat mengeksekusi putusan hukum. Bahkan, sejumlah pihak menilai proses ini sengaja “dipeti-eskan.” Akibatnya, protes pun terus bermunculan dari berbagai elemen, terutama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) yang melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, AMSUB meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan.
“Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, belum juga dieksekusi. Ada apa dengan PN Binjai?” tulis AMSUB dalam suratnya.
Demo di Mahkamah Agung, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Tak hanya melayangkan surat, AMSUB juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung. Massa membentangkan spanduk bertuliskan seruan kepada Presiden Prabowo agar turun tangan dalam penanganan kasus ini.
“Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum. Puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan, Pak. Barisan rakyat Sumut bersatu mendukungmu,” bunyi salah satu spanduk yang mereka bawa.
Koordinator aksi, Zahid Mutawaali Hasibuan, juga menuntut Ketua MA segera memerintahkan eksekusi terhadap terpidana.
Mahasiswa dan Legislator Gerindra Turun ke Jalan
Desakan juga datang dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut yang menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka membawa spanduk bertuliskan: “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST.”
Arya Sinurat, orator aksi, menuding penegakan hukum terkesan tebang pilih. “Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?” ujarnya lantang.
Mereka juga menuntut agar semua diskotek ilegal yang berdiri di atas lahan negara segera ditutup. Mahasiswa menilai penundaan eksekusi justru memberi ruang bagi tumbuhnya kejahatan terorganisir.
Nama Samsul Tarigan memang tak asing di Sumatera Utara. Ia disebut-sebut mengendalikan jaringan hiburan malam di Binjai, Deli Serdang, dan Langkat. Salah satu lokasi yang disorot publik adalah diskotek eks Sky Garden yang kini berubah nama menjadi Marcopolo. Isu ini bahkan sempat diangkat oleh Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, yang menggelar aksi di rumah dinas Kapoldasu dan Gubernur Sumut.
Sempat Jadi DPO Penyerangan Polisi
Kasus penguasaan lahan oleh Samsul Tarigan mencuat sejak 2023 lalu. Lahan seluas 80 hektare milik PTPN II Kebun Sei Semayang itu dikuasai Samsul. Sekitar 75 hektare ditanami kelapa sawit, sementara 5 hektare lainnya digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog.
Pada 20 November 2024, Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Namun, Pengadilan Tinggi mengubah vonis menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Mahkamah Agung kemudian mengembalikan vonis ke putusan PN Binjai: 1 tahun 4 bulan penjara.
Samsul juga sempat menjadi buronan alias DPO pada Mei 2023 atas kasus penyerangan terhadap polisi saat razia. Ia akhirnya ditangkap di Kabupaten Tanah Karo.
Namun, setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung, hingga awal Agustus 2025, surat eksekusi belum juga diterbitkan. Publik pun mempertanyakan, apakah ada kekuatan besar yang menghalangi hukum bekerja?
(Tim)







