Karo, Sumatera Utara – Kasus perusakan rumah di lokasi perkebunan Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, yang terjadi pada 5 Mei 2025, dinilai lamban ditangani Polres Tanah Karo. Laporan tersebut dilayangkan Reno Perangin-angin pada 6 Mei 2025 dengan nomor: STTLP / B /204/V/2025/ SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumut.
Reno mengaku heran karena sejak dilaporkan, hingga kini belum ada kejelasan penanganan dari pihak kepolisian. Bahkan, menurutnya, saat perusakan berlangsung, terlihat sejumlah anggota polisi berseragam lengkap dari Polsek Tiga Panah dan Polres Tanah Karo berada di lokasi namun tidak melakukan tindakan apa pun.
“Pelaku perusakan, Suran Perangin-angin dan kawan-kawan, merusak rumah kami dengan membawa senjata tajam, dan semua itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Anehnya, meski ada aparat di lokasi, tidak ada penindakan,” ungkap Reno di Kabanjahe, Jumat (11/07/2025).
Reno juga menyoroti adanya laporan balik yang dilayangkan Apdiel Perangin-angin terhadap saudara kandungnya, Jusuf Perangin-angin, dengan tudingan penyerobotan lahan pada 15 Mei 2025. Laporan tersebut justru lebih dulu diproses dan kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi, meski objek lahannya tercatat sah milik orang tua kandung mereka sesuai sertifikat hak milik (SHM).
“Kami bingung, laporan perusakan rumah kami tertanggal 6 Mei belum berjalan, sedangkan laporan yang justru diduga mengada-ada sudah ditindaklanjuti. Ini aneh, kami harap Kapolri memberi atensi terhadap kejanggalan ini,” tegas Reno.
Hal senada disampaikan Jusuf Perangin-angin yang juga mengaku pernah mengalami kriminalisasi atas tudingan serupa. Ia bahkan harus menjalani penahanan selama satu bulan, meski objek lahan yang dipermasalahkan masih tercatat atas nama orang tua mereka secara sah.
“Lahan itu milik almarhum orang tua kami, dibuktikan dengan SHM yang sah. Namun kami justru dikriminalisasi. Ini bukan hanya soal sengketa, tapi keadilan,” kata Jusuf.
Keluarga besar Perangin-angin berharap Kapolda Sumut dan Kapolri bisa meninjau langsung kasus ini demi menegakkan keadilan dan menghindari dugaan permainan hukum di tubuh Polres Tanah Karo.
(Tim)








