Provinsi Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas, Kamis (10/7/2025). Keduanya berinisial R-M dan L-F.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengatakan setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan.
“Hari ini kita tetapkan dua orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Sudah kita tahan di Rutan Bengkulu,” jelas Ristianti.
Danang Prasetyo menambahkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut dan penyidikan masih terus berjalan.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu telah menahan lima tersangka lainnya, termasuk ER selaku mantan Sekwan, DA selaku bendahara, RZ selaku PPTK atau Kasubag Umum, serta AY dan RP sebagai pembantu bendahara.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








