Musi Rawas – Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025, dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi diserahkan secara sukarela oleh aparatur desa di wilayah hukum Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Penyerahan pertama dilakukan oleh Ketua BPD Lubuk Rumbai, Sdra Septa, mewakili Kepala Desa Lubuk Rumbai. Ia menyerahkan satu pucuk Senpira kepada Kapolsek Muara Kelingi, IPTU Suhendra, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Kurnianto di Mapolsek Muara Kelingi. Senjata tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga kepada pihak pemerintah desa dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
Selanjutnya, pada Rabu (18/6/2025) pukul 09.00 WIB, Kepala Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo, Hendi Mukhtar (41), juga menyerahkan satu pucuk Senpira kecepek laras panjang tanpa misiu dan proyektil kepada Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan, S.H., bertempat di Mapolsek Tugumulyo.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa warga yang menyerahkan Senpira secara sukarela tidak akan dikenai sanksi hukum. Namun, bagi yang menyimpan tanpa izin akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ops Senpi Musi 2025 ini dilaksanakan berdasarkan:
- Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025
- Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025
Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif dan edukatif dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan personel unit Intelkam guna mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan lingkungan.
Senjata yang diserahkan akan didata dan diamankan, lalu menjalani proses gun safety, termasuk pemeriksaan menyeluruh dan perendaman laras untuk memastikan tidak ada sisa amunisi sebelum dimusnahkan secara resmi oleh Polres Musi Rawas.
(Erwin)







