Musi Rawas – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Rawas kembali menjadi sorotan publik setelah beredar pemberitaan di media sosial terkait dugaan pelayanan tidak profesional. Pada Senin (22/9/2025), warga disebut diminta membeli kertas A4 satu lembar untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), sementara blangko KTP dikabarkan habis.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelayanan yang seharusnya diberikan secara gratis.
Aktivis muda Bumi Silampari, Feri Isrop, S.H., mendesak Bupati Musi Rawas untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Bupati harus croscek langsung ke lapangan, memastikan pelayanan di Dukcapil sesuai harapan masyarakat. Jika benar ada oknum pegawai yang tidak profesional, tentu harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai masyarakat dibebani dalam pengurusan dokumen kependudukan,” tegas Feri, Rabu (24/9/2025).
Ia juga meminta kejelasan aturan jika memang ada kebijakan yang membebankan biaya kepada masyarakat.
“Kalau memang ada aturan masyarakat diwajibkan membeli kertas, sampaikan aturan itu secara transparan. Jangan sampai jadi beban tersembunyi bagi masyarakat,” ujarnya.
Mengacu pada regulasi, tata kerja perangkat daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP ini menegaskan kriteria tipelogi perangkat daerah, kedudukan, serta fungsi dinas dalam melayani masyarakat.
Sebagai perangkat daerah, Dukcapil memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepentingan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan. PP tersebut juga menekankan bahwa tujuan pelayanan publik adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan menambah beban.
Polemik ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan soal habisnya blangko KTP serta prosedur penggunaan kertas A4 yang dibebankan kepada pemohon dokumen. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan jawaban resmi dan solusi agar pelayanan kembali normal.
Jika dibiarkan, persoalan ini dikhawatirkan akan merusak citra pelayanan publik Musi Rawas yang selama ini digaungkan sebagai daerah yang terus berbenah dalam birokrasi.
Sorotan publik terhadap Dukcapil Musi Rawas menjadi momentum evaluasi serius. Desakan dari aktivis dan masyarakat harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret, bukan hanya soal kertas A4 dan blangko KTP, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penyedia layanan dasar kependudukan.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







