Musi Rawas – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) siap memberikan sanksi kepada seorang guru ASN di SMP Negeri 1 Muara Kelingi berinisial FI dan seorang guru honorer berinisial LE jika terbukti melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri secara diam-diam.
Plt Kepala Disdik Kabupaten Mura, Dien Candra, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari istri sah FI, yakni IR, yang mengadukan bahwa suaminya telah menikah siri dengan LE, rekan sesama guru di sekolah yang sama.
“Saya sudah menerima laporan dari IR hari ini dan langsung mendengarkan kronologinya. Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini,” kata Dien, Rabu (28/5/2025).
Disdik akan memanggil FI, LE, dan Kepala Sekolah SMPN 1 Muara Kelingi untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian, seperti penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, hingga sanksi disiplin lainnya.
“Untuk menghindari konflik, kami juga berencana memindahkan FI ke sekolah lain,” lanjutnya.
Terkait LE sebagai guru honorer yang menerima insentif dari dana BOS, pemindahannya akan dikaji karena setiap sekolah telah memiliki alokasi guru honorer sendiri. Namun, Disdik akan tetap memanggil LE untuk klarifikasi.
Dien menegaskan bahwa Disdik Mura berkomitmen menjaga integritas dunia pendidikan dan akan menangani kasus ini secara profesional. Jika ada pelanggaran hukum atau etika berat, kasus ini juga akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







