Aceh Tenggara – Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM, resmi membebastugaskan Camat Leuser, Dian Iskandar, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025. Keputusan ini disampaikan langsung dalam acara monitoring dan evaluasi Dana Desa 2025 yang digelar di Oproom Setdakab, Rabu (16/7).
Keputusan tersebut disaksikan oleh para kepala desa dari empat kecamatan (Lawe Alas, Leuser, Babul Makmur, dan Babul Rahmah), serta pejabat terkait lainnya. Langkah tegas ini diambil setelah viralnya pemberitaan dan video dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum camat tersebut terhadap para kepala desa, dengan besaran mencapai Rp12 juta per desa.
“Mulai hari ini saya bebastugaskan Camat Leuser dari semua wewenangnya, dan menunjuk Sekcam Leuser sebagai Pelaksana Harian Camat Leuser,” tegas Bupati Salim Fakhry.
Pernyataan ini disampaikan saat dialog yang semula berjalan interaktif bersama para kepala desa, berubah tegang saat isu pungli mencuat. Bupati menyatakan telah memiliki bukti awal dan langsung mengambil keputusan untuk mencopot Camat Leuser dari jabatannya.
Lebih lanjut, Bupati meminta Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan verifikasi terhadap semua bukti dugaan pungli tersebut. Jika nantinya terbukti tidak bersalah, jabatan Camat Leuser akan dikembalikan. Namun, selama proses verifikasi berlangsung, Camat Dian Iskandar dinonaktifkan dari jabatannya.
“Langkah ini bukan karena suka atau tidak suka, tapi sebagai pembelajaran agar pejabat tidak mempermalukan institusi, apalagi mencatut nama bupati untuk pungutan,” ujar Salim Fakhry.
Dugaan pungli tersebut menyebutkan bahwa kepala desa diminta membayar Rp10 juta hingga Rp15 juta sebagai syarat penandatanganan berkas pencairan Dana Desa. Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya membenarkan, bahkan menyebut bahwa oknum camat sempat meminta uang muka Rp2 juta jika kepala desa belum mampu membayar penuh.
“Kami diminta minimal setor DP Rp2 juta, sisanya dilunasi setelah dana tahap kedua cair,” ungkapnya.
Para kepala desa berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini karena dugaan pungli diduga telah berlangsung sejak tahun anggaran sebelumnya dan tidak disertai pertanggungjawaban resmi (SPJ).
Kasus ini menjadi sorotan publik di Aceh Tenggara dan viral di media sosial. Langkah tegas Bupati Salim Fakhry pun dinilai sebagai bentuk komitmen memberantas praktik korupsi di tingkat kecamatan demi menjaga integritas pelayanan publik.
(Red)








