• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Banyak Perusahaan Bayar Gaji di Bawah UMP, Ini Ancaman Hukum Bagi Pelanggar

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Mei 9, 2025
in DAERAH, EKONOMI - BISNIS, HUKUM, SOSIAL, TRENDING
0

Makassar – Praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih marak terjadi di berbagai daerah. Hal ini disampaikan Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA yang menegaskan bahwa banyak perusahaan nakal memanfaatkan ketidaktahuan pekerja demi meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Baca Juga  DPRD Banyuwangi Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045

“Perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap kota dan provinsi memiliki aturan jelas soal UMP/UMK,” ujarnya.

Menurut Hendra, pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.

Tak hanya itu, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga bisa dikenai sanksi pidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar, sesuai UU No. 24 Tahun 2011.

Baca Juga  ALIANSI GABUNGAN 40 ORMAS ISLAM AKAN LAPORKAN ADE ARMANDO, PERMADI ARYA, DAN GRACE NATALIE KE BARESKRIM POLRI TERKAIT POTONGAN VIDEO CERAMAH JK

Hendra menambahkan, perjanjian kerja yang memuat upah di bawah UMP/UMK dianggap batal demi hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata dan UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa perjanjian yang bertentangan dengan hukum tidak sah.

“Banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya. Jika merasa dirugikan, pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tegas Hendra.

Ia mengajak semua pengusaha untuk membuat sistem pengupahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna menghindari sanksi administratif maupun pidana.

 

(Arifin)

Views: 767
Previous Post

Dansatgas TMMD Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Pagi, Pacu Semangat Satgas dan Warga

Next Post

Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Lakukan Pungli, Warga Binaan Bayar Rp5 Juta untuk Fasilitas Khusus

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post

Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Lakukan Pungli, Warga Binaan Bayar Rp5 Juta untuk Fasilitas Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PENYULUHAN HUKUM DI KOREM 083/BHALADIKA JAYA MALANG

Oktober 18, 2026

Oktober 18, 2026
Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Oktober 18, 2026
Tuntas! Koops TNI Habema Rebut Kembali Dua Senjata Yonif 9 Marinir yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem di Maybrat

Tuntas! Koops TNI Habema Rebut Kembali Dua Senjata Yonif 9 Marinir yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem di Maybrat

Oktober 18, 2026

Recent News

PENYULUHAN HUKUM DI KOREM 083/BHALADIKA JAYA MALANG

Oktober 18, 2026

Oktober 18, 2026
Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Oktober 18, 2026
Tuntas! Koops TNI Habema Rebut Kembali Dua Senjata Yonif 9 Marinir yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem di Maybrat

Tuntas! Koops TNI Habema Rebut Kembali Dua Senjata Yonif 9 Marinir yang Dirampas Kelompok Manfred Fatem di Maybrat

Oktober 18, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

PENYULUHAN HUKUM DI KOREM 083/BHALADIKA JAYA MALANG

Oktober 18, 2026

Oktober 18, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In