Makassar – Praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih marak terjadi di berbagai daerah. Hal ini disampaikan Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA yang menegaskan bahwa banyak perusahaan nakal memanfaatkan ketidaktahuan pekerja demi meraih keuntungan sebesar-besarnya.
“Perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap kota dan provinsi memiliki aturan jelas soal UMP/UMK,” ujarnya.
Menurut Hendra, pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang membayar di bawah UMP/UMK dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.
Tak hanya itu, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga bisa dikenai sanksi pidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar, sesuai UU No. 24 Tahun 2011.
Hendra menambahkan, perjanjian kerja yang memuat upah di bawah UMP/UMK dianggap batal demi hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata dan UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa perjanjian yang bertentangan dengan hukum tidak sah.
“Banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya. Jika merasa dirugikan, pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tegas Hendra.
Ia mengajak semua pengusaha untuk membuat sistem pengupahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna menghindari sanksi administratif maupun pidana.
(Arifin)








