Musi Rawas – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap satu dari dua pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap sopir taksi online Maxim berinisial F. Pelaku bernama Almuhsi (35) ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Senin (7/4/2025) malam.
Sementara pelaku utama yang juga otak dari aksi keji tersebut, Jhoni Ansyah alias Ari, hingga kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Desa Sukarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Kronologinya bermula pada Sabtu (5/4/2025), ketika pelaku Ari memesan layanan taksi online dari Kota Lubuklinggau. Korban, seorang sopir perempuan berinisial F, menjemput Ari menggunakan mobil Avanza warna silver BG 1299 UE.
Saat dalam perjalanan menuju daerah Merasi, Kecamatan Tugumulyo, pelaku Ari meminta korban berhenti di tepi jalan untuk menjemput temannya, Almuhsi. Keduanya kemudian mengarahkan korban menuju lokasi terpencil di Desa Sukarya dengan bantuan Google Maps.
Setibanya di lokasi, korban disekap. Pelaku Ari kemudian memperkosa korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengikat korban dan membawa kabur mobil korban bersama Almuhsi.
Dalam pelarian menuju Provinsi Jambi, korban berpura-pura sakit dan meminta obat. Saat pelaku berhenti di sebuah minimarket, korban yang tangannya telah dilepas, mengambil alih kemudi dan mencoba melarikan diri.
Usaha korban sempat digagalkan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kekacauan tersebut, pelaku Ari sempat mengambil tiga unit ponsel milik korban dan uang tunai Rp 1.800.000 sebelum melarikan diri.
Korban yang mengalami trauma dan syok akhirnya menceritakan kejadian kepada warga sekitar yang ikut terlibat dalam insiden kecelakaan. Warga kemudian melapor ke polisi dan berhasil mengamankan Almuhsi sebelum dibawa ke Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.TR.K menjelaskan bahwa awalnya korban sempat memberikan keterangan yang cenderung melindungi Almuhsi. Namun, setelah penyelidikan intensif, korban mengakui bahwa Almuhsi turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Almuhsi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung, jaket warna hitam, satu unit mobil Avanza, dan seutas tali plastik.
Sementara pelaku Ari masih dalam pengejaran dan dinyatakan sebagai buronan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)