Takalar – Proses hukum membutuhkan waktu, namun saat berlarut-larut tanpa kepastian, publik berhak bertanya. Seperti yang terjadi pada sejumlah laporan hukum di Polres Takalar, Sulawesi Selatan. Dua laporan dugaan penipuan casis Polri dan satu laporan dugaan pemalsuan dokumen sejak tahun 2023 hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Polres Takalar pun jadi sorotan. Laporan dari anggota Polri dan seorang Bhayangkari mengenai pemalsuan dokumen yang dilayangkan sejak 2023, serta laporan dugaan penipuan casis Polri pada September 2024, hingga kini tak kunjung tuntas. Prosesnya dinilai lamban dan terkesan saling lempar penanganan, Kamis (3/4/2025).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: jika anggota Polri saja harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum, bagaimana nasib masyarakat biasa?
Sementara itu, laporan seorang rentenir berinisial HH yang dikenal di Takalar justru ditangani cepat. Hanya bermodalkan selembar kuitansi yang keasliannya dipertanyakan, laporan dugaan penipuan itu telah membuat seorang Bhayangkari berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Takalar.
Ironisnya, laporan balik dari SW atas dugaan pemalsuan kuitansi yang sama justru dilimpahkan ke tingkat Polsek Galesong. SW pun berjuang mencari keadilan dengan mengirim surat ke Presiden RI, DPR RI, Kapolri, LPSK, hingga Kompolnas. Namun, belum sempat mendapatkan jawaban, ia ditangkap dalam kondisi lemah akibat penyakit jantung yang dideritanya.
“Apakah hukum hanya milik segelintir orang?” begitu pertanyaan yang muncul dari publik.
Padahal, semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konsep “Presisi” adalah pelayanan yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan. Namun di Polres Takalar, prinsip itu dinilai hanya menjadi jargon tanpa realisasi.
Sementara itu, HH juga disebut-sebut terlibat dalam kasus penipuan casis Polri sejak 2022. Ia bahkan disebut menjanjikan kelulusan dengan pembayaran dilakukan di rumah seorang yang diklaim sebagai “jenderal” di Bontonompo, Gowa. Namun, klaim ini dibantah keras oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
“Sudah ditangani Polres. Dan yang ngaku jenderal itu tidak benar. Proses itu butuh waktu, namun kami pastikan kasus tetap berjalan. Saya akan pantau,” tegasnya, Selasa (2/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta menambahkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan digelar untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.
Berikut data laporan yang masih mandek:1
- LP/B/245/IX/2024/SPKT/POLRESTAKALAR/POLDASULSEL – Dugaan penipuan casis Polri, tertanggal 2 September 2024.
- LP/B/164/VI/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDASULSEL – Dugaan pemalsuan dokumen, tertanggal 26 Mei 2023.
- STTLP/B/264/III/2023/SPKT/POLDASULSEL – Dugaan pemalsuan dokumen, tertanggal 23 Maret 2023.
Tiga laporan tersebut menunjuk terlapor yang sama, yaitu HL.
Sebagaimana pernyataan Kapolri yang dikutip CNN Indonesia, dirinya meminta seluruh jajaran serius mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jika tidak sanggup, lebih baik mundur.
“Kalau tidak ada yang angkat tangan, berarti kalian semua masih cinta institusi ini. Maka saya minta, kembalikan kepercayaan masyarakat sesegera mungkin,” ujar Jenderal Sigit.
Namun kenyataan di lapangan, khususnya di Polres Takalar, masih jauh dari harapan itu.
(Dzoel SB)