Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang pria yang menjual obat terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Ribuan butir obat terlarang dari berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024), menyampaikan bahwa mereka telah mengamankan seorang pria berinisial KB alias K (20), warga Aceh yang menjual obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten Purbalingga.
“Modus operandi tersangka adalah membuka warung kelontong dan warung snack, tetapi juga menjual obat-obatan terlarang,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi; 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk Mersi; 8 butir obat Camlet Alprazolam tablet 1 mg; 14 butir obat Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO; 69 lempeng @10 butir dan 5 butir obat yang diduga jenis Tramadol; 185 paket berisi 8 butir obat berwarna kuning bertuliskan “mf” yang diduga jenis Hexymer.
Kemudian, 44 paket berisi 4 butir obat berwarna kuning bertuliskan “mf” yang diduga jenis Hexymer; 96 paket berisi 8 butir obat berwarna putih bertuliskan “Y” yang diduga jenis Yorindo; 2 paket berisi 5 butir obat berwarna putih bertuliskan “Y” yang diduga jenis Yorindo; 26 paket berisi 4 butir obat berwarna putih bertuliskan “Y” yang diduga jenis Yorindo; 3 bundel plastik klip merk ZIP IN; uang tunai sebesar Rp. 1.264.500,- dan 1 unit HP merk Oppo Reno 5 warna silver.
“Total ada 47 butir obat jenis psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G yang disita dari tersangka,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang penjualan obat terlarang di wilayah Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pada Kamis, 7 November 2024, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, petugas berhasil menemukan tersangka beserta obat-obatan yang dijual di toko kelontong tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Purbalingga,” jelas Kapolres.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut melalui pengiriman dengan mobil travel dari seseorang. Menurutnya, ia telah menjual obat terlarang ini sejak sebulan yang lalu di toko kelontong yang buka setiap hari, dari pukul 8 pagi hingga pukul 9 malam.
Tersangka yang masih lajang mengaku mendapatkan omzet penjualan sekitar Rp. 25 juta per bulan. Ia juga membatasi pembeli obat hanya untuk yang berusia di atas 20 tahun.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar,” pungkasnya.
Ketua FKUB Kabupaten Purbalingga, KH Nurkholis Masrur, yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengapresiasi jajaran Polres Purbalingga yang berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang. Menurutnya, selain dilarang oleh agama, narkoba juga dapat merusak generasi muda penerus bangsa.
“Alhamdulillah, kasus penjualan obat terlarang ini berhasil diungkap oleh Polres Purbalingga. Semoga pemberantasan narkoba terus dilakukan secara intensif, sehingga generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga)








