• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus PT INKA

Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pemberian Dana Talangan PT INKA

Redaksi by Redaksi
Oktober 9, 2024
in DAERAH, HUKUM, TRENDING
0
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus PT INKA

SURABAYA | GANESHAABADI.COM – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menginformasikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure pada Rabu (09/10/2024).

Kajati Mia menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Mereka memeriksa sekitar 26 saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara dan menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Penemuan Mayat Perempuan Mengapung di Perairan Taman Nasional Bali Barat 

Dalam kesempatan itu, Kajati Jatim Mia memaparkan kronologi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada bulan Desember 2019, tersangka BN yang kini telah ditahan, mengadakan pertemuan dengan CEO perusahaan asing, TB sebagai regional head perusahaan Fund Raising bernama TGC, serta SI yang menjabat Dirut PT. TSGU untuk membahas potensi proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo (DRC).

Baca Juga  Panik, Keluarga Laporkan Pria Dengan Senjata Airsoft Gun ke Polsek Sragen

Tersangka BN, selaku Dirut INKA, pada bulan Maret 2020, mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar kepada TN melalui rekening PT. TSGU, di mana SI yang merupakan suami TN menjabat sebagai Dirut. Beberapa pihak yang terlibat dalam rencana proyek di DRC meliputi BOD PT INKA (Persero) tahun 2020, SI sebagai Dirut PT. TSGU, TN sebagai head regional TGC, serta saksi GA sebagai Dirut PT. IMST yang merupakan afiliasi INKA.

Baca Juga  Usai Libur Lebaran, ASN Lubuk Linggau Kembali Masuk Tanpa Sidak

Pada sekitar bulan Februari 2020, mereka membahas pendirian perusahaan di Singapura dan sepakat untuk membentuk PT. IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) di Singapura. PT. IMST memiliki 51% saham, sedangkan 49% dimiliki oleh TSGU dengan SI sebagai Dirut. Meskipun, surat keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 melarang pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.

Baca Juga  Judi Online Menjadi Pemicu Permusuhan dan Memecah Keharmonisan Rumah Tangga

Pada tanggal 24 Juni 2020, berdiri SPV di Singapura bernama TSG Infrastructure, PTE.LTD., dengan pembiayaan pendirian sebesar SGD 40.000 ditanggung oleh PT. IMST. SI, selaku Dirut TSGU, memberitahukan BN bahwa untuk melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC, diperlukan penyediaan energi solar photovoltaic 200 MW dari perusahaan Energi Sunplus Sarl, di mana saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGU. Pembayaran dilakukan melalui Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.

Baca Juga  Pangkostrad Hadiri Pembukaan Turnamen Off-Road Piala Panglima TNI 2024

Pada bulan Juli 2020, tersangka BN menyetujui pengiriman uang sejumlah $265.300 kepada pihak lain dengan bank penerima di Turki untuk keperluan ground breaking proyek solar PV 200 MW oleh TSG Infra di Kinshasa, DRC. Pada tanggal 25 September 2020, BN memberikan dana talangan berupa pinjaman dan mentransfer Rp 15 miliar ke rekening TSGU, di mana SI sebagai Dirut, kemudian Rp 7 miliar ditransfer dari rekening TSGU kepada rekening PT CGI dengan Dirut TN yang merupakan istri SI.

Baca Juga  Kirab Maskot Pilkada Banyuwangi 2024 Digelar di De Djawatan

Pada tanggal 31 September 2020, PT. INKA (Persero) mentransfer Rp 3.550.000.000 kepada TSGU, yang kemudian ditransfer ke rekening PT. CGI yang juga dikelola oleh TN, istri SI. Kajati Mia menjelaskan, akibat perbuatan pihak-pihak terkait, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 21.153.475.000, serta $265.300 dan $40.000 SGD.

Baca Juga  Panglima TNI dan Menhan Tinjau Pusdik Armed dan Bekang, Mantapkan Dukungan Program Ketahanan Pangan

Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 1 Oktober 2024 menetapkan BN, yang menjabat sebagai Dirut PT. INKA tahun 2020, sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan TN dan SI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA untuk proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure.

Baca Juga  Kebakaran Lahan Tebu di Banyuwangi, Enam Unit Damkar Dikerahkan

Tersangka TN, selaku regional head of Indonesia Titan Global Capital, ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya. SI, selaku CEO PT. TSG Utama Indonesia, juga ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya.

 

P/Editor: (Redho)/(Team/Red)

Post Views: 392
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Ganeshaabadi.comHAMIndonesiaInformasiJawa TimurKerugianPersPerusahaanProyekRW
Previous Post

Polresta Banyuwangi Cek Kendaraan Dinas Jelang Pilkada 2024

Next Post

Kejati Jatim Tahan 3 Orang Kasus Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

Redaksi

Redaksi

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Kejati Jatim Tahan 3 Orang Kasus Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

Kejati Jatim Tahan 3 Orang Kasus Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Rusak Parah di Desa Tulungrejo Banyuwangi Diabaikan, Warga Turun Tangan: Pemerintah Daerah Dinilai Lalai, Potensi Pelanggaran Hukum Mengemuka

Jalan Rusak Parah di Desa Tulungrejo Banyuwangi Diabaikan, Warga Turun Tangan: Pemerintah Daerah Dinilai Lalai, Potensi Pelanggaran Hukum Mengemuka

April 23, 2026
Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

April 23, 2026
Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029

April 23, 2026
Gembong Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Kuasai Lorong III Tanjung Morawa, Warga Minta BNN Turun Tangan

Gembong Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Kuasai Lorong III Tanjung Morawa, Warga Minta BNN Turun Tangan

April 23, 2026

Recent News

Jalan Rusak Parah di Desa Tulungrejo Banyuwangi Diabaikan, Warga Turun Tangan: Pemerintah Daerah Dinilai Lalai, Potensi Pelanggaran Hukum Mengemuka

Jalan Rusak Parah di Desa Tulungrejo Banyuwangi Diabaikan, Warga Turun Tangan: Pemerintah Daerah Dinilai Lalai, Potensi Pelanggaran Hukum Mengemuka

April 23, 2026
Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

April 23, 2026
Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029

April 23, 2026
Gembong Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Kuasai Lorong III Tanjung Morawa, Warga Minta BNN Turun Tangan

Gembong Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Kuasai Lorong III Tanjung Morawa, Warga Minta BNN Turun Tangan

April 23, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Jalan Rusak Parah di Desa Tulungrejo Banyuwangi Diabaikan, Warga Turun Tangan: Pemerintah Daerah Dinilai Lalai, Potensi Pelanggaran Hukum Mengemuka

Jalan Rusak Parah di Desa Tulungrejo Banyuwangi Diabaikan, Warga Turun Tangan: Pemerintah Daerah Dinilai Lalai, Potensi Pelanggaran Hukum Mengemuka

April 23, 2026
Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

April 23, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In