SURABAYA | GANESHAABADI.COM – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menginformasikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure pada Rabu (09/10/2024).

Kajati Mia menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Mereka memeriksa sekitar 26 saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara dan menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kajati Jatim Mia memaparkan kronologi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada bulan Desember 2019, tersangka BN yang kini telah ditahan, mengadakan pertemuan dengan CEO perusahaan asing, TB sebagai regional head perusahaan Fund Raising bernama TGC, serta SI yang menjabat Dirut PT. TSGU untuk membahas potensi proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo (DRC).
Tersangka BN, selaku Dirut INKA, pada bulan Maret 2020, mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar kepada TN melalui rekening PT. TSGU, di mana SI yang merupakan suami TN menjabat sebagai Dirut. Beberapa pihak yang terlibat dalam rencana proyek di DRC meliputi BOD PT INKA (Persero) tahun 2020, SI sebagai Dirut PT. TSGU, TN sebagai head regional TGC, serta saksi GA sebagai Dirut PT. IMST yang merupakan afiliasi INKA.
Pada sekitar bulan Februari 2020, mereka membahas pendirian perusahaan di Singapura dan sepakat untuk membentuk PT. IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) di Singapura. PT. IMST memiliki 51% saham, sedangkan 49% dimiliki oleh TSGU dengan SI sebagai Dirut. Meskipun, surat keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 melarang pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.
Pada tanggal 24 Juni 2020, berdiri SPV di Singapura bernama TSG Infrastructure, PTE.LTD., dengan pembiayaan pendirian sebesar SGD 40.000 ditanggung oleh PT. IMST. SI, selaku Dirut TSGU, memberitahukan BN bahwa untuk melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC, diperlukan penyediaan energi solar photovoltaic 200 MW dari perusahaan Energi Sunplus Sarl, di mana saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGU. Pembayaran dilakukan melalui Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.
Pada bulan Juli 2020, tersangka BN menyetujui pengiriman uang sejumlah $265.300 kepada pihak lain dengan bank penerima di Turki untuk keperluan ground breaking proyek solar PV 200 MW oleh TSG Infra di Kinshasa, DRC. Pada tanggal 25 September 2020, BN memberikan dana talangan berupa pinjaman dan mentransfer Rp 15 miliar ke rekening TSGU, di mana SI sebagai Dirut, kemudian Rp 7 miliar ditransfer dari rekening TSGU kepada rekening PT CGI dengan Dirut TN yang merupakan istri SI.
Pada tanggal 31 September 2020, PT. INKA (Persero) mentransfer Rp 3.550.000.000 kepada TSGU, yang kemudian ditransfer ke rekening PT. CGI yang juga dikelola oleh TN, istri SI. Kajati Mia menjelaskan, akibat perbuatan pihak-pihak terkait, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 21.153.475.000, serta $265.300 dan $40.000 SGD.
Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 1 Oktober 2024 menetapkan BN, yang menjabat sebagai Dirut PT. INKA tahun 2020, sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan TN dan SI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA untuk proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure.
Tersangka TN, selaku regional head of Indonesia Titan Global Capital, ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya. SI, selaku CEO PT. TSG Utama Indonesia, juga ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya.
P/Editor: (Redho)/(Team/Red)








