Banyuwangi, Jawa Timur – Kondisi infrastruktur jalan di wilayah Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, RT 04 RW 02, Dusun Sumbergondo kian memprihatinkan. Akses jalan penghubung vital antarwilayah tersebut mengalami kerusakan parah dengan lubang dalam yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
Kerusakan yang terjadi bukan hanya bersifat ringan, melainkan telah mencapai tahap kritis dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa banyak pengendara terjatuh akibat tidak mengetahui kedalaman lubang yang tersembunyi, terlebih saat malam hari atau ketika hujan turun.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dari pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan perbaikan. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga, yang menilai adanya pembiaran terhadap fasilitas publik yang seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan.
Sebagai bentuk kepedulian dan upaya pencegahan kecelakaan yang lebih luas, masyarakat Dusun Sumbergondo bergerak cepat melakukan perbaikan secara swadaya. Kegiatan gotong royong tersebut dipimpin langsung oleh RT dan RW setempat, dengan memanfaatkan sumber daya seadanya demi menutup lubang-lubang jalan yang membahayakan.
Namun, langkah ini sejatinya bukan solusi permanen. Jalan tersebut merupakan jalur strategis yang berperan sebagai penghubung ekonomi serta penopang aktivitas masyarakat, termasuk distribusi hasil pertanian dan mobilitas warga lintas kecamatan.
Sorotan Kritis dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan jalan yang aman dan layak dilalui. Pasal 24 secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat membahayakan pengguna.
Selain itu, dalam perspektif hukum pidana, pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur yang berakibat pada kecelakaan dapat berpotensi masuk dalam kategori kelalaian yang merugikan masyarakat luas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka atau meninggal dunia.
Apabila terbukti adanya unsur kelalaian dari pihak berwenang, maka tidak menutup kemungkinan adanya sanksi administratif hingga pidana bagi pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan dan Harapan Masyarakat
Warga Desa Tulungrejo, khususnya Dusun Sumbergondo, mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk segera mengambil langkah nyata dan terukur. Perbaikan jalan tidak boleh lagi ditunda, terlebih menjelang musim penghujan yang berpotensi memperparah kerusakan.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta hak kami sebagai warga untuk mendapatkan akses jalan yang layak dan aman,” ungkap salah satu warga setempat dengan nada tegas.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar isu infrastruktur, melainkan cerminan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Pembiaran terhadap kondisi ini adalah bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.
Diperlukan tindakan cepat, transparan, dan akuntabel dari pemerintah daerah. Jika tidak, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa akibat kelalaian yang seharusnya dapat dicegah.
(Tim Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)







