• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus PT INKA

Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pemberian Dana Talangan PT INKA

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Oktober 9, 2024
in DAERAH, HUKUM, TRENDING
0
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus PT INKA

SURABAYA | GANESHAABADI.COM – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menginformasikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure pada Rabu (09/10/2024).

Kajati Mia menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Mereka memeriksa sekitar 26 saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara dan menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Rutin Setiap Bulan

Dalam kesempatan itu, Kajati Jatim Mia memaparkan kronologi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada bulan Desember 2019, tersangka BN yang kini telah ditahan, mengadakan pertemuan dengan CEO perusahaan asing, TB sebagai regional head perusahaan Fund Raising bernama TGC, serta SI yang menjabat Dirut PT. TSGU untuk membahas potensi proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo (DRC).

Baca Juga  Lembaga Renjana Soroti Proses Tender Proyek SDN 200118 Padangsidimpuan Senilai Rp 1,9 Miliar

Tersangka BN, selaku Dirut INKA, pada bulan Maret 2020, mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar kepada TN melalui rekening PT. TSGU, di mana SI yang merupakan suami TN menjabat sebagai Dirut. Beberapa pihak yang terlibat dalam rencana proyek di DRC meliputi BOD PT INKA (Persero) tahun 2020, SI sebagai Dirut PT. TSGU, TN sebagai head regional TGC, serta saksi GA sebagai Dirut PT. IMST yang merupakan afiliasi INKA.

Baca Juga  Jefridin: Jika Ingin Anakmu Berhasil, Maka Gunakanlah 4 dari 24 Jam untuk Membaca

Pada sekitar bulan Februari 2020, mereka membahas pendirian perusahaan di Singapura dan sepakat untuk membentuk PT. IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) di Singapura. PT. IMST memiliki 51% saham, sedangkan 49% dimiliki oleh TSGU dengan SI sebagai Dirut. Meskipun, surat keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 melarang pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.

Baca Juga  Polsek Lingga Bayu Ajak Pers Bersinergi Cegah Narkoba

Pada tanggal 24 Juni 2020, berdiri SPV di Singapura bernama TSG Infrastructure, PTE.LTD., dengan pembiayaan pendirian sebesar SGD 40.000 ditanggung oleh PT. IMST. SI, selaku Dirut TSGU, memberitahukan BN bahwa untuk melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC, diperlukan penyediaan energi solar photovoltaic 200 MW dari perusahaan Energi Sunplus Sarl, di mana saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGU. Pembayaran dilakukan melalui Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.

Baca Juga  Perumda PALD Banjarmasin Lakukan Pengembalian Uang Masyarakat

Pada bulan Juli 2020, tersangka BN menyetujui pengiriman uang sejumlah $265.300 kepada pihak lain dengan bank penerima di Turki untuk keperluan ground breaking proyek solar PV 200 MW oleh TSG Infra di Kinshasa, DRC. Pada tanggal 25 September 2020, BN memberikan dana talangan berupa pinjaman dan mentransfer Rp 15 miliar ke rekening TSGU, di mana SI sebagai Dirut, kemudian Rp 7 miliar ditransfer dari rekening TSGU kepada rekening PT CGI dengan Dirut TN yang merupakan istri SI.

Baca Juga  Peringati Setahun Transformasi, PTPN 1 Gelar Berbagi Sembako, Bazar UMKM, dan Donor Darah

Pada tanggal 31 September 2020, PT. INKA (Persero) mentransfer Rp 3.550.000.000 kepada TSGU, yang kemudian ditransfer ke rekening PT. CGI yang juga dikelola oleh TN, istri SI. Kajati Mia menjelaskan, akibat perbuatan pihak-pihak terkait, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 21.153.475.000, serta $265.300 dan $40.000 SGD.

Baca Juga  Anggota Satgas TMMD Kodim 0808/Blitar Laksanakan Kegiatan Renovasi Mushola Mubarokah

Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 1 Oktober 2024 menetapkan BN, yang menjabat sebagai Dirut PT. INKA tahun 2020, sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan TN dan SI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA untuk proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure.

Baca Juga  Klinik Azka Medika Beri Diskon Persalinan dan Rawat Inap bagi Penghafal serta Pengajar Al-Qur’an

Tersangka TN, selaku regional head of Indonesia Titan Global Capital, ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya. SI, selaku CEO PT. TSG Utama Indonesia, juga ditahan di cabang Rutan Kelas I Surabaya.

 

P/Editor: (Redho)/(Team/Red)

Views: 519
Tags: Ganeshaabadi.comHAMIndonesiaInformasiJawa TimurKerugianPersPerusahaanProyekRW
Previous Post

Polresta Banyuwangi Cek Kendaraan Dinas Jelang Pilkada 2024

Next Post

Kejati Jatim Tahan 3 Orang Kasus Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post
Kejati Jatim Tahan 3 Orang Kasus Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

Kejati Jatim Tahan 3 Orang Kasus Dugaan Korupsi Rp.125 Miliar BNI Cabang Jember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Oktober 21, 2026
Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Oktober 21, 2026
ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

Oktober 21, 2026
Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Oktober 21, 2026

Recent News

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Oktober 21, 2026
Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Oktober 21, 2026
ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

Oktober 21, 2026
Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Oktober 21, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Oktober 21, 2026
Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Oktober 21, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In