BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat yang berlangsung di Ballroom Hotel Kokoon pada Kamis (19/09/2024), KPU resmi mengumumkan total pemilih sebanyak 1.348.925.

Dari jumlah tersebut, terdapat 668.659 pemilih laki-laki dan 680.266 pemilih perempuan, yang tersebar di 2.732 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Moh Qowim, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyampaikan bahwa proses penetapan DPT berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah, proses penetapan DPT berjalan sesuai rencana tanpa hambatan berarti,” ujarnya.
Qowim menambahkan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilihnya dapat melakukannya melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal ini berlaku bagi mereka yang pindah tempat tinggal atau pekerjaan.
Warga yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb juga masih bisa memilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menunjukkan KTP di TPS sesuai alamat. “Pemilih yang masuk dalam DPK akan dilayani setelah pukul 12.00 siang oleh KPPS di TPS masing-masing,” jelasnya.
Rapat pleno terbuka ini dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta perwakilan dari masing-masing bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi.
(Team/Red)








