Banyuwangi – Ganeshaabadi.com – Giat ekonomi warga pinggiran di kota genteng dalam mengais rezeki, untuk menunjang perputaran usaha demi pengembangan dan peningkatan ekonomi,
Terciptanya lapangan pekerjaan yang dapat membantu dan memenuhi empat indikator yang dapat dilihat untuk mencapai kesejahteraan yaitu, pendapatan, perumahan, kesehatan dan pendidikan. (2023)
Tujuan mulia masyarakat yang membangun usaha ditepian Sungai setail menjadi merasa terganggu ketenangannya disaat muncul sebuah surat somasi yang dilayangkan tanggal 1 Agustus 2023 dari kantor advokat “EKO & partner”
Advokat yang ber alamat kantor jl piere Tendean stasion lama banyuwangi nomor 399/Adv-Eko-Bwi/V111/2023, tertuju kepada FERDY DEWA SAPUTRA salah satu pelaku usaha warung kopi, yang berada diatas tanah sempadan sungai setail, dan yang lainnya yang berlokasi di barat Gedung serbaguna genteng.
Ibarat kuman tidak akan berjalan mundur,kuman tidak kenal batas,kuman bergerak maju melebar
Yang membuat merasa heran adalah surat somasi tersebut berisikan perintah Pengosongan terhadapobyek
yang dimaksud adalah tempat usaha yang berada diatas sempadan sungai,
kalau mengacu pada PMPU no.63 tahun 1993 telah diatur di pasal 8 tentang “garis sempadan sungai kawasan perkotaan” jelas sekali dari peraturan menteri pekerjaan umum bahwa penetapan batas sempadan sungai,
Dan bukti kepemilikan dengan ukuran yang diduga menggaruk tanah sempadan sungai, lantas apa guna peraturan menteri tersebut,dan bagaimana langkah bidang pengelolaan aset?
Jelas sekali pengirim somasi, perlu mengkaji ulang atau setidaknya mempelajari kembali bakal obyek yang akan disomasi , seperti yang tertuang didalam surat somasi menjelaskan nomor keterangan hak milik,
Apakah Surat somasi tersebut tidak salah obyek?” Tanya Rofiq heran.
Mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh PMPU no.63 tahun 1993 yang patut memberikan teguran melalui surat peringatan adalah dinas pengairan bukan dari yang lain,
Melalui surat somasi tersebut kami heran, kok bisa bisanya ada seseorang melalui pengacara mensomasi pengguna tanah sempadan sungai dilengkapi dengan no.shm 3605 shm 3607shm 3612 atas nama ariek handayani arundina kok bisa?
Bagaimana proses di BPN?
Bagaimana langkah bidang pengelolaan aset Pengairan?
Dimana keberadaan tim pemburu aset?
Kami bertanya juga kepada KPB Kuasa Pengguna Barang sebagaimana ditegaskan terkait tugasnya yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta melaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar aset daerah/negara tetap terjaga.
Kami ingin mempertegas kepada pemerintah agar lebih proaktif ketika mendapat informasi dari masyarakat, penguasaan obyek atas tanah sempadan sungai ,
Seperti yang tercantum di dalam surat somasi tersebut beberapa nomor SHM diduga terjadi overlap jika mengacu pada peraturan Dinas pengairan yang diukur dengan kedalaman sungai besar dengan perkiraan kurang lebih kedalaman 15m dari permukaan,
Oleh karena itu kuasa pengguna barang dapat meminta kepada badan pertanahan Nasional agar meluruskan mengukur kembali luasnya, jika itu memang dapat dikuasai oleh pemilik nomor SHM tersebut, harus disesuaikan dengan aturan pemerintah”, ulas Rofiq.
(Red)