Nusakambangan – Sebanyak 37 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dari berbagai Lapas di Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiono, mengatakan bahwa para narapidana tersebut dinilai berpotensi tinggi mengganggu keamanan serta merusak program pembinaan di dalam lapas.
“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan hasil asesmen, penyidikan, dan penyelidikan masuk dalam kategori high risk. Potensi gangguan terhadap keamanan dan pembinaan cukup besar, sehingga perlu dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum,” ungkap Kadiono.
Pemindahan ini dilakukan oleh tim gabungan pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama jajaran Polda Jawa Timur. Para warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.
Kadiono menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menciptakan lapas dan rutan bebas dari narkoba, ponsel ilegal, dan berbagai pelanggaran lainnya.
“Siapapun yang melanggar, baik warga binaan maupun petugas, akan diberikan sanksi tegas. Tindakan mereka bisa sangat berdampak buruk terhadap lingkungan pembinaan,” tambahnya.
Menurutnya, pemindahan ini juga sebagai upaya mencegah penularan perilaku negatif kepada warga binaan lainnya, serta bagian dari proses pembinaan khusus agar mereka bisa berubah ke arah yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa para warga binaan tersebut ditempatkan di beberapa lapas dengan tingkat pengamanan tinggi, yakni Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.
“Mereka akan mendapatkan pembinaan dan pengamanan khusus sesuai tingkat risiko. Kami juga menggandeng Bapas Nusakambangan untuk melakukan asesmen perubahan perilaku,” jelas Irfan.
Ia menyebut, pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta instruksi langsung dari Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.
“Tidak ada satupun yang boleh mengganggu marwah Pemasyarakatan,” tegas Irfan.
Hingga kini, tercatat hampir 1.100 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Mereka merupakan narapidana kasus narkoba, terorisme, serta sejumlah perkara lain berdasarkan asesmen yang dilakukan.
(Red)








