Surabaya – Dunia politik Kota Surabaya diguncang kabar mengejutkan. Beredar luas tangkapan layar percakapan yang mengindikasikan dugaan kuat keterlibatan politisi PDI Perjuangan berinisial AH dalam pemesanan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi (ineks). Percakapan yang viral di media sosial itu juga menyeret nama Ketua DPRD Kota Surabaya.
Lebih mengejutkan lagi, dugaan pemakaian narkoba itu disebut-sebut terjadi di kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan Surabaya. Bila benar, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana serius.
Dalam tangkapan layar tersebut, seorang kurir berinisial WW mengaku sering diminta mengantar barang haram oleh AH dan diduga Ketua DPRD. Namun, hingga berita ini diturunkan, baik AH maupun Ketua DPRD Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI), Baihaki Akbar, langsung angkat suara menanggapi kabar yang menghebohkan tersebut.
“Kantor sekretariat partai politik seharusnya menjadi tempat perjuangan ideologi, bukan arena pesta narkoba. Jika ini benar, maka kehancuran moral politik kita sudah sangat parah,” tegas Baihaki.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Lakukan digital forensik dan tes urine terhadap nama-nama yang disebut tanpa tebang pilih. Rakyat butuh kepastian hukum, bukan pembiaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk reaksi dari masyarakat sipil, AMI akan menggelar aksi demonstrasi besar selama dua hari berturut-turut, yakni pada Rabu dan Kamis, 30–31 Juli 2025, dengan menyasar dua lokasi: Kantor DPRD Kota Surabaya dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Surabaya.
“Kami akan turun dengan massa dari berbagai elemen. Ini murni tuntutan moral agar DPRD Surabaya bersih dari narkoba dan penyalahgunaan kekuasaan. Jangan biarkan rakyat dipimpin oleh orang yang terlibat jaringan narkotika,” tegas Baihaki.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari data yang beredar di ruang publik. Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terduga. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Redho)








