ganeshaabadi.com | ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat penyusunan (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Jumat (12/01/2024). Kepada seluruh Perangkat Daerah yang hadir Ia menegaskan agar data yang disampaikan adalah data riil sesuai realisasi pekerjaan. LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
“LKPJ ini merupakan tanggung jawab seluruh OPD yang mengerjakan kegiatan sesuai RPJMD. Terimakasih kepada pimpinan Perangkat Daerah yang sudah hadir, tolong ini menjadi perhatian, karena ini merupakan laporan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Wali Kota,” ujarnya.
Ia berharap agar Perangkat Daerah dalam penyusunan LKPJ ini dapat menyampaikan kinerja dan tingkat capaian kinerja fisik. Selanjutnya menyampaikan penyerapan anggaran, permasalahan yang dihadapi. Laporan tersebut harus dituangkan dalam pengisian daftar isian berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dari BPKAD.
“Penyampaian kinerja dan tingkat capaian kinerja fisik yang dilaporkan harus sesuai dengan realisasi. Apa yang menjadi saran dan rekomendasi dari anggota DPRD Kota Batam pada LKPJ tahun sebelumnya agar dapat ditindaklanjuti,” pesan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPID) Kota Batam ini.
Laporan ini menurutnya harus rampung pada tanggal 15 Maret 2024 sehingga pada tanggal 16 Maret 2024 dapat disampaikan ke DPRD Kota Batam. Adapun dasar hukum penyusunan LKPJ Wali Kota Tahun 2023 PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 13 Tahun 2019.
“Terimakasih kepada Bapak Gunarto selaku tenaga ahli penyusunan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023. Mohon kerjasama dari seluruh Perangkat Daerah agar dapat melaksanakan tahapan penyusunan LKPJ ini sesuai time shedule yang telah ditetapkan. Tolong ini menjadi perhatian serius bagi Kita semua,” tegasnya.
Ditegaskannya bahwa penyusunan LKPJ bukan hanya tanggung jawab Bagian Tata Pemerintah Setdako, Bapelitbangda dan BPKAD Kota Batam saja, melainkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Batam.
(Nursalim Turatea).