SIDOARJO – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP) mengungkap temuan serius terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan leasing atau finance dalam proses penerbitan Akta Jaminan Fidusia. Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa akta tersebut dibuat tanpa kehadiran langsung konsumen selaku pemberi fidusia di hadapan notaris.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan leasing menggunakan Surat Kuasa baku yang sudah disiapkan sepihak sebagai syarat administrasi pembiayaan. Dokumen tersebut tidak disusun bersama konsumen, tetapi diberikan dalam bentuk template dan digunakan massal untuk seluruh debitur.
Surat Kuasa Baku: Praktik yang Melanggar UUPK
Secara hukum, pola penggunaan surat kuasa sepihak ini termasuk klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen seolah dipaksa tunduk pada syarat yang telah ditentukan pelaku usaha tanpa diberi ruang untuk memahami atau menolak isi dokumen.
Dalam surat kuasa itu, konsumen dianggap memberikan kewenangan penuh kepada leasing untuk:
- membebankan hak jaminan atas barang yang dibeli,
- bertindak atas nama konsumen,
- hingga menandatangani Akta Jaminan Fidusia.
Padahal, praktik semacam ini dilarang secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h UUPK, yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausula yang menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak jaminan atas barang yang dibeli secara angsuran.
Konflik Kepentingan dan Hilangnya Hak Konsumen
YALPK GROUP menilai bahwa penggunaan dokumen kuasa baku tersebut menjadikan leasing bertindak sebagai:
- Pembuat kuasa
- Penerima kuasa
- Pelaksana kuasa
Kondisi ini menimbulkan conflict of interest, yakni konflik kepentingan karena seluruh proses dikuasai oleh pelaku usaha tanpa keterlibatan konsumen. Dampaknya, hak-hak konsumen sebagaimana dijamin Pasal 4 huruf c, d, dan g UUPK—meliputi hak atas informasi yang benar, hak untuk mengajukan keberatan, dan hak untuk diperlakukan secara benar dan tidak merugikan—menjadi hilang.
Surat Kuasa Batal Demi Hukum, Akta Fidusia Terancam Cacat
Atas temuan tersebut, YALPK GROUP menegaskan bahwa seluruh surat kuasa baku tersebut batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK. Konsekuensinya, semua tindakan hukum yang lahir dari surat kuasa itu, termasuk penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia, berpotensi dinyatakan tidak sah dan cacat hukum karena dibuat tanpa dasar kewenangan yang benar.
YALPK GROUP Desak Otoritas Bertindak
Ketua Harian YALPK GROUP, Bramada, menegaskan perlunya campur tangan serius dari aparat pengawas dan regulator.
“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak tata kelola pembiayaan yang sehat. Kami mendorong seluruh pelaku usaha leasing/finance untuk mematuhi UUPK, menjalankan bisnis secara transparan, adil, dan menghormati hak-hak konsumen,” tegas Bramada.
YALPK GROUP memastikan akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila pelanggaran kembali ditemukan.
(Redho)







