Musi Rawas – Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar sosialisasi sistem perpajakan digital Coretax kepada insan pers dan jajaran sekretariat, bertempat di ruang Banggar DPRD, Jumat (2/5/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan mekanisme digitalisasi pembayaran dan pelaporan pajak yang akan diterapkan, termasuk untuk lembaga media.
Namun, usai kegiatan, sejumlah wartawan menyampaikan keresahan dan ketidaksiapan mereka terhadap implementasi sistem tersebut.
“Saat ini pendapatan media lokal tidak sampai Rp400 juta. Bahkan banyak media yang hanya dapat Rp3 juta setahun. Kalau Coretax diterapkan langsung, jelas memberatkan. Harus dikaji ulang dulu,” ujar M. Ikhwan Amir, salah satu perwakilan insan pers.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi selama ini terkait pemotongan pajak dari iklan pemerintah daerah yang dilakukan tanpa penjelasan teknis.
“Selama ini iklan dari APBD sudah dipotong pajak, tapi kami tidak tahu detailnya. Sekarang diminta mendaftar Coretax tanpa pemahaman yang cukup. Jangan sampai baru sosialisasi hari ini, langsung diberlakukan besok,” tegasnya.
Ikhwan juga mengusulkan adanya batas minimal pengenaan pajak, agar tagihan kecil seperti Rp500 ribu atau Rp1 juta tidak terbebani administrasi kompleks.
“Kalau mau adil, minimal tagihan Rp2 juta ke atas baru kena pajak. Masa urus pajak Rp500 ribu harus daftar Coretax. Ini perlu pertimbangan ulang,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal dialog antara otoritas pajak dan pelaku media lokal. Diperlukan pendekatan bertahap, pembinaan teknis, dan kebijakan yang adil agar sistem Coretax tidak menjadi beban tambahan bagi media kecil di daerah.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







