Sidoarjo – Kepala Desa Trosobo, berinisial HA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menyikapi hal tersebut, Tantri Sanjaya, seorang warga setempat, berinisiatif mendirikan posko pengaduan pungli PTSL untuk membantu masyarakat yang merasa dirugikan.
“Posko pengaduan ini mulai kami buka hari ini, Jumat, 27 Desember 2024,” ungkap Tantri. “Tujuannya untuk memfasilitasi warga yang merasa dirugikan agar Desa Trosobo bersih dari praktik pungli dan korupsi,” tambahnya.
Melalui posko ini, masyarakat dapat melaporkan biaya tambahan yang dikenakan serta oknum yang memungutnya. “Laporan yang masuk akan kami teruskan untuk pengembangan kasus. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga, jadi tidak perlu khawatir,” jelas Tantri.
Ia juga menegaskan bahwa posko ini bertujuan untuk mengungkap praktik pungli yang sudah terjadi. “Apalagi, sebelumnya sudah ada 12 pemohon yang diperiksa Kejari di kantor Desa Trosobo pada Senin kemarin,” ujarnya.
Posko pengaduan ini berlokasi di Jalan Raya Trosobo No. 2 RT 04 RW 01 dan buka setiap hari dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selain itu, tersedia pula nomor WhatsApp yang dapat dihubungi untuk mempermudah pelaporan.
“Masyarakat yang merasa dirugikan bisa langsung datang ke posko ini. Jangan takut, karena semua laporan akan ditindaklanjuti dengan aman,” pungkas Tantri.
(Redho)