PANYABUNGAN – Sidang kasus pencurian pipa di PT.SMGP dengan terdakwa MA, 32 tahun alias Alex, warga Sibanggor Julu, telah selesai dilaksanakan pada Selasa (01/10/2024).
Kuasa hukum terdakwa, Marwan Rangkuty, mengonfirmasi bahwa sidang ini merupakan perkara dengan nomor 146/Pid.B/2024/PN.MDL. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut klien kami dengan hukuman 10 bulan penjara. Tuntutan ini muncul akibat dugaan pencurian pipa besi bekas sisa pakai, yang memiliki panjang kurang lebih 1 meter dan dijual dengan harga Rp.400.000.
Tim kuasa hukum menyatakan keberatan dan menyampaikan nota pembelaan untuk mempercepat kepastian hukum. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak manusiawi karena ini merupakan tindak pidana ringan, bukan tindak pidana biasa.
Menurut tim kuasa hukum, pihak kepolisian dan jaksa seharusnya menyelesaikan perkara ini melalui dialog dan mediasi. Hal ini melibatkan semua pihak terkait, termasuk korban dan keluarga, yang biasa dikenal sebagai restorative justice. Mereka menekankan bahwa perkara ini terlalu sepele dan tidak masuk akal.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa meskipun pelapor menyatakan kerugian mencapai Rp.4.000.000, tanpa dukungan keterangan ahli, mereka menganggap pernyataan tersebut hanya karangan untuk memperberat kasus. Mereka berpendapat bahwa klien mereka tidak seharusnya ditahan karena tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Klien mereka mengaku bahwa saat mengambil barang tersebut, ia meminta izin kepada pekerja di PT.SMGP. Pipa besi tersebut berada di pinggir jalan dalam keadaan tidak terpakai dan tidak bernilai. Tim kuasa hukum menduga ada rekayasa dalam kasus ini untuk memperberat tuntutan terhadap terdakwa. Logika mereka, jika pipa tersebut memiliki nilai, pihak perusahaan pasti tidak akan membiarkannya di pinggir jalan dan akan menyimpannya di gudang.
Tim kuasa hukum berkomitmen untuk membela klien mereka secara sukarela, mengingat klien mereka berasal dari masyarakat kurang mampu.
(Magrifatulloh)