Takalar – Suasana di Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar memanas setelah pemecatan dua perangkat desa secara sepihak tanpa penjelasan memadai dari Kepala Desa Inal Firman Arsyad, S.E.
Dua perangkat yang diberhentikan adalah Kepala Dusun Sawakung, Jamaluddin Daeng Liwang, dan operator desa, Jumriati. Keputusan tersebut memicu aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Sawakung Beba bersama mahasiswa pada 21 dan 24 Januari 2025 di depan kantor desa dan kantor camat.
Hingga kini masyarakat belum mendapatkan kejelasan, meskipun Kepala Desa dan Camat Galesong Utara, Sumarlin, S.Pd., beberapa kali berjanji memberikan solusi. Ketegangan semakin meningkat setelah kepala desa mengirim surat rekomendasi tertanggal 7 April 2025 kepada camat terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru.
Langkah ini dinilai warga hanya memperkeruh keadaan. Salah satu calon perangkat desa, Muh Yusuf, disebut masyarakat sebagai mantan narapidana kasus narkoba dengan vonis empat tahun dan masih dalam status wajib lapor.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Camat Galesong Utara juga belum mengeluarkan pernyataan resmi, meskipun telah menerbitkan surat rekomendasi No. 100/2559/GU/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 yang menyetujui penerbitan SK perangkat desa tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seseorang yang pernah dipidana dapat diangkat menjadi perangkat desa hanya jika telah lewat lima tahun sejak menjalani masa hukumannya, dan tidak sedang dalam status wajib lapor.
Masyarakat Sawakung Beba menilai proses ini menurunkan integritas pemerintahan desa dan merusak kepercayaan publik. Mereka mendesak Bupati Takalar, DPRD, Polres, Kejaksaan, Dinas PMD, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Red)







