MOJOKERTO, 13 April 2025 – Seorang pria paruh baya berinisial EW, warga asal Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban dugaan tindakan premanisme oleh sekelompok debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan. Insiden ini terjadi di depan Pos Polisi Mertex, Jalan Bypass Mojokerto, dan nyaris membahayakan nyawa korban dan keluarganya.
Kejadian bermula saat EW tengah dalam perjalanan menuju Surabaya untuk mengantarkan kerabatnya. Namun di tengah perjalanan, mobil Toyota Avanza AE 1101 EV miliknya dibuntuti oleh tiga mobil lain yang berisi orang-orang tak dikenal.
“Saya tidak tahu siapa mereka, tapi mereka membuntuti dan mengejar mobil saya. Mobil saya sempat hilang kendali dan mengalami benturan,” ujar EW, Sabtu (12/4/2025).
Merasa terancam, EW memutuskan menghentikan kendaraannya di depan Pos Polisi Mertex. Ketiga mobil pengejar pun ikut berhenti. Para pelaku kemudian turun dan mengerumuni mobil EW hingga terjadi adu mulut. Beruntung, personel polisi yang berada di pos langsung memberikan bantuan dan mengamankan situasi.
Setelah insiden tersebut, EW diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Mojokerto. Laporan telah diterima dan kini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan untuk mengusut para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan.
Kuasa hukum EW, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa tindakan para pelaku tergolong sebagai tindak kriminal serius. Ia menyebut bahwa aksi tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tindakan ini termasuk pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Semua unsur ini telah dialami oleh klien kami,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Minggu (13/4/2025).
Dodik juga mendesak Polres Mojokerto untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku, yang disebut berasal dari kelompok bernama Iwan Sitorus, Imam Planet Moker, dan Anton.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan bagaimana tindakan arogansi dan premanisme dalam praktik penagihan utang bisa membahayakan keselamatan warga. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
(Redho)