Musi Rawas, Sumatera Selatan – Keberadaan perusahaan besar semestinya membawa dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar. Namun, hal berbeda dirasakan oleh warga Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, sejak hadirnya PT AKL. Alih-alih merasa diuntungkan, warga justru mengaku tertekan dan dibatasi dalam mengelola lahan milik pribadi.
Puncak keresahan warga terjadi saat sepeda motor milik Darhan (41), warga setempat, dilaporkan hilang pada Minggu, 20 April 2025. Motor jenis Supra Fit BG 5135 H tersebut awalnya ditinggalkan di kebun pribadinya karena kehabisan bahan bakar. Namun, saat istrinya kembali ke lokasi keesokan harinya, motor itu sudah tidak ada.
Setelah dilakukan penelusuran, motor tersebut ditemukan berada di mess PT AKL. Darhan menduga motor miliknya dibawa oleh salah satu oknum petugas keamanan perusahaan tanpa izin dan tanpa penjelasan.
“Saya tidak tahu maksud mereka membawa motor saya ke mess. Ini kebun saya sendiri, kenapa motor saya bisa dipindahkan tanpa izin?” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 22 April 2025.
Tindakan tersebut mendapat sorotan dari tokoh pemuda Kecamatan TPK yang menilai kejadian ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
“Warga jadi was-was untuk mengelola lahannya sendiri. Banyak aturan dari PT AKL yang terkesan mengkerdilkan hak masyarakat. Dan kasus Darhan ini bukti nyata bahwa warga dirugikan,” tegasnya.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga berencana menggelar aksi damai dalam waktu dekat, menuntut Bupati Musi Rawas untuk meninjau ulang izin operasional PT AKL di wilayah mereka.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)






