Panyabungan – Sejumlah warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, menyita mobil dan beberapa aset milik anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) berinisial KA dari Partai Hanura. Penyitaan ini dilakukan pada Kamis (3/4/2025) sebagai bentuk tuntutan warga terhadap dugaan penggelapan dana milik Badan Kemakmuran Masjid (BKM) oleh KA, yang juga menjabat sebagai bendahara BKM.
Warga menuding KA telah menyalahgunakan dana BKM senilai Rp350 juta untuk kepentingan pribadi. Setelah mendapat tekanan dari masyarakat, KA akhirnya mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan dana tersebut dalam waktu dekat.
Menyikapi hal ini, kepala desa, tokoh adat, dan pemuda desa menggelar musyawarah dan sepakat memberi batas waktu lima hari bagi KA untuk mengembalikan dana tersebut. Jika dalam tenggat waktu tersebut dana tidak dikembalikan, warga berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sebagai jaminan keseriusan, masyarakat menyita mobil dan surat tanah milik KA. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perjanjian antara KA dan warga Desa Mompang Julu. Jika KA gagal memenuhi janjinya, maka aset yang disita akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian luas dan masyarakat berharap agar dana yang diduga digelapkan dapat segera dikembalikan untuk kepentingan masjid dan umat.
(MAGRIFATULLOH)