Bulungan, 6 Oktober 2025 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berlangsung penuh perhatian dan diskusi hangat terkait isu relokasi warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Forum ini dipimpin Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, dan dihadiri Anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi Kaltara, perwakilan warga, serta manajemen PT KIPI dan PT BCAP.
Sebanyak 58 warga hadir, diwakili juru bicara Arman, yang menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana relokasi paksa.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi menolak penyingkiran. Tanpa kepastian hukum, jangan ada relokasi atau intimidasi. Kami meminta DPRD menjamin perlindungan hak-hak warga Kampung Baru,” tegas Arman.
Ketua DPRD Bulungan menegaskan pihaknya akan memastikan hak warga terlindungi dan menindaklanjuti aspirasi warga dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk memperjelas status hukum lahan.
“DPRD akan memfasilitasi klarifikasi hukum agar tidak ada pihak dirugikan. Status lahan dan kewenangan pemerintah daerah akan kami pastikan sesuai prosedur,” ujar Sugiarto.
Anggota DPD RI Kalimantan Utara menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Proyek strategis nasional tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat lokal,” jelasnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Setkab Bulungan menyatakan akan meninjau kembali dasar hukum relokasi dan menunggu hasil verifikasi lapangan dari BPN dan Dinas Pertanian.
“Semua langkah akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Pemerintah daerah terbuka untuk mediasi selama hak warga tidak dirugikan,” kata perwakilan Bagian Hukum Pemda Bulungan.
RDP ini menandai momen penting bagi warga Kampung Baru dalam memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup. Forum diakhiri dengan rekomendasi sementara agar seluruh kegiatan di lokasi dihentikan hingga proses klarifikasi dan verifikasi hukum selesai.
(Red)







