Lubuk Pakam, 6 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran hutang Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang kepada PT Intan Amanah senilai Rp 1,998 miliar beserta denda 18 persen. Eksekusi yang dipimpin juru sita Azhary Siregar, S.H., digelar di kantor Kepala Dinas SDABMBK, Senin (6/10/2025)
Putusan pengadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkrah tahun 2023. Namun, pembayaran hingga kini belum terealisasi. Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait eksekusi, menyatakan aset negara tidak dapat dieksekusi dan menimbulkan spekulasi publik tentang penghambatan pembayaran.
Sumber anonim mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK bersedia membayar, tetapi masih menunggu arahan dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan. Dugaan ini menimbulkan kecurigaan bahwa Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, sengaja menunda pembayaran meski kewajiban hukum sudah jelas.
Kronologi Penundaan Pembayaran:
- 2015: Rekanan pemborong pernah menghadap Bupati dan dijanjikan pembayaran setelah ada putusan hukum yang mengikat.
- 2021: Kepala Dinas SDABMBK saat itu menyatakan, “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukum, hutang swakelola akan dibayarkan.”
Pernyataan serupa pernah disampaikan Kepala BKAD, namun tetap menunggu keputusan Bupati.
Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan, “Kepala Dinas SDABMBK harus segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Pemkab Deli Serdang juga harus menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi menyesatkan.”
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terkait dugaan kerugian negara akibat penundaan pembayaran, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap dugaan pelanggaran asas pemerintahan yang baik dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan penundaan pembayaran ini dikhawatirkan mencoreng reputasi Bupati Deli Serdang dan berpotensi menjadi tumbal dari kelalaian pejabat Dinas SDABMBK.
(Tim)








