Medan – Seorang warga Deli Serdang bernama Harmono Chaya Permana (HCP) melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor berupa satu unit mobil ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Juni 2025.
Harmono Chaya mengaku dirugikan atas pengelolaan BPKB mobil BMW miliknya yang digadaikan ke PT. MES GADAI. Ia menuturkan, sekitar Februari 2025, pihak leasing secara sepihak menarik mobil miliknya di salah satu bengkel di Kota Medan tanpa konfirmasi dan tanpa kehadirannya.
“Awalnya saya hanya menggadaikan BPKB, tapi tiba-tiba mobil saya diambil begitu saja tanpa pemberitahuan. Karena itu saya melapor ke polisi,” ujar Harmono.
Tidak hanya itu, Harmono mengungkapkan bahwa saat mendatangi kantor leasing untuk meminta kejelasan, dirinya bersama rekan sempat mendapat intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector.
Menanggapi hal tersebut, AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., selaku pejabat yang menerima laporan, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan (sidik). Polisi juga telah mengeluarkan SP2HP pada 30 September 2025, memeriksa beberapa saksi, serta melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
Harmono berharap laporannya dapat segera dituntaskan agar mendapatkan keadilan.
“Saya hanya ingin kepastian hukum. Semoga aparat Kepolisian menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
(Tim)








