Kutacane,GaneshaAbadi – Dukungan dari berbagai pihak terus mengalir kepada Biro Media Central pasca mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh pejabat di Sekretariat DPRK Aceh Tenggara (Agara) terkait penggunaan dana APBK tahun 2023.
Sejumlah kalangan menilai indikasi penyimpangan anggaran tersebut kuat mengarah pada praktik memperkaya diri dan kelompok tertentu di atas penderitaan rakyat. Tindakan tersebut dinilai terstruktur dan masif.
Masyarakat reformis pun berharap agar dugaan tersebut segera dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Kami siap memberikan dukungan penuh, termasuk dana tambahan untuk pelaporan ke KPK. Sekwan Hatta dan Ketua DPRK Deni Febrian Roza wajib dilaporkan. Jangan berhenti di tingkat Polres atau Kejari,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (27/9/2025).
Menurut sumber lain, sebanyak 85 persen kepala desa dan sejumlah anggota DPRK turut berharap agar kasus ini segera diproses. Mereka mengaku sering menjadi korban tekanan dan intimidasi terkait pengelolaan dana desa.
“Para kepala desa banyak yang dirugikan. Kami punya bukti adanya dugaan intervensi terhadap anggaran dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi,” ungkap sumber tersebut sembari menunjukkan sejumlah dokumen mata anggaran yang diduga fiktif.
Salah satu pejabat teras di lingkungan pemerintahan setempat juga menyampaikan harapannya melalui pesan WhatsApp kepada media. Ia meyakini bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian dana belum disetorkan ke kas daerah oleh Sekwan.
“Sekwan telah melanggar sumpah jabatan dan menyalahgunakan wewenang demi kepentingan Ketua DPRK. Ini bukan kelalaian, melainkan tindakan sengaja untuk menggerogoti uang rakyat,” ujarnya.
Sayangnya, hingga kini pihak Sekretariat DPRK Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan dan jalur resmi kepada Sekwan maupun Kabag Risalah DPRK belum mendapatkan respons. Bahkan, nomor WhatsApp milik Biro Media Central disebut telah diblokir oleh pihak terkait.
Masyarakat menilai lemahnya kredibilitas dan jiwa kepemimpinan yang ditunjukkan oleh pejabat terkait membuktikan bahwa posisi Sekwan perlu dievaluasi. Mereka berharap jabatan tersebut diberikan kepada sosok yang berintegritas, bermoral, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRK agar praktik KKN dapat dihindari.
Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan di antaranya meliputi:
- Belanja perjalanan dinas biasa: Rp3.278.372.400
- Belanja jasa tenaga ahli: Rp462.900.000
- Belanja alat kebersihan kantor: Rp170.215.000
- Belanja makanan dan minuman rapat: Rp350.000.000
- Rehab rumah jabatan Ketua DPRK: Rp149.696.000 (diduga hanya terealisasi sebagian untuk area parkir)
- Belanja jasa keamanan: Rp300.000.000
- Belanja iklan, film, dan pemotretan: Rp210.000.000
- Belanja surat kabar dan majalah: Rp120.000.000
Total sejumlah anggaran tersebut dinilai mengandung potensi penyimpangan yang signifikan dan sebagian diduga fiktif hingga 75 persen.
Kasus dugaan KKN di Sekretariat DPRK Aceh Tenggara ini kini terus menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya KPK, segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
(Arwan Syah)







