SURABAYA – Warga perumahan Darmo Hill, Surabaya, secara tegas ingin mengelola lingkungannya sendiri melalui RT.04. Keputusan ini diambil demi kesejahteraan seluruh warga perumahan.
Gunawan, ketua RT.04 Darmo Hill, menyampaikan keputusan ini usai menghadiri rapat koordinasi antara warga, PT. Dharma Bhakti Adijaya (pengembang), perwakilan Pemkot Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (04/07/2024) di kantor Kejari Surabaya.

Selama 20 tahun, PT. Dharma Bhakti Adijaya menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tanpa adanya perbaikan fasilitas. Bahkan, satu-satunya fasilitas lapangan tenis telah dibongkar. Warga merasa tidak ada pembangunan fasum/fasos dan laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Keputusan pertemuan akan dikembalikan ke Pemkot Surabaya untuk memutuskan siapa yang akan mengelola lingkungan di perumahan Darmo Hill. Namun, warga secara tegas menolak keterlibatan PT. Dharma Bhakti Adijaya.
Warga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) tidak mengikat mereka karena mereka bukan pihak yang bersengketa. Selain itu, 235 warga telah memberikan mandat kepada RT.04 untuk mengelola lingkungan mereka. “Pengembang tidak bisa ikut campur lagi terkait IPL karena PSU perumahan sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya,” ujar salah satu pengurus RT.
Direktur PT. Dharma Bhakti Adijaya, Prasetyo, menyatakan bahwa mereka tidak keberatan jika warga ingin mengelola IPL sendiri. Namun, pernyataan tersebut dianulir oleh pengacara perusahaan, Deddy, yang memanaskan suasana rapat. Akibatnya, rapat berakhir dengan deadlock dan keputusan diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
Warga berharap Pemkot Surabaya, yang diwakili oleh Walikota Eri Cahyadi, dapat mengambil keputusan yang membela kepentingan warganya. Warga juga membacakan komunike bersama yang menegaskan keinginan mereka untuk mengelola lingkungan secara mandiri melalui RT.04.
Candra, anggota intelijen Kejari Surabaya, menyatakan bahwa hasil rapat masih akan dikaji oleh Pemkot. Kejaksaan bertindak sebagai narasumber untuk memberikan saran dan masukan. “Lead tetap di Pemkot,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Warga Darmo Hill tegas ingin mengelola lingkungan mereka sendiri demi kesejahteraan bersama. Keputusan akhir kini berada di tangan Pemkot Surabaya.
(Redho Fitriyadi)