LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN – Pemerintah Kota Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam menertibkan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batu bara, yang digelar di Operation Room (Op Room) Lantai 5 Moneng Sepati Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (7/1/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan angkutan batu bara yang melanggar ketentuan over dimensi dan overload (ODOL).
“Meski sebagian ruas jalan di Lubuk Linggau berstatus jalan nasional, namun instruksi Gubernur Sumatera Selatan harus kita laksanakan secara konsisten. Pemerintah kota akan menyiapkan dasar hukum yang kuat dan jelas sebagai landasan penindakan,” tegas Rachmat Hidayat.
Ia menegaskan bahwa angkutan batu bara dilarang keras menggunakan jalan umum, dan wajib melewati jalan khusus yang telah ditetapkan. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Lubuk Linggau akan segera melaksanakan razia terpadu yang dimulai pada malam hari.
“Mulai malam ini kita lakukan razia secara berkelanjutan. Ke depan, juga akan dibangun pos terpadu di wilayah perbatasan Lubuk Linggau–Bengkulu dan Lubuk Linggau–Muratara sebagai bentuk pengawasan permanen,” ujarnya.
Razia akan dilaksanakan selama tiga hari pertama sebagai tahap sosialisasi dan imbauan. Namun, apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kita beri waktu tiga hari untuk imbauan. Setelah itu, tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tegasnya kembali.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara sebenarnya telah lama disosialisasikan. Namun, masih ditemukan pelanggaran di lapangan sehingga penindakan menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
“Angkutan batu bara memang tidak diperbolehkan melintas di jalan umum. Oleh karena itu, kami akan membentuk tim terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan Subdenpom untuk melakukan razia, khususnya pada malam hari,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Sekda Lubuk Linggau H. Trisko Defriyansa, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Achmah Hasian Ritonga, Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan, Kasdim 0406/Lubuk Linggau Mayor Inf Khoirul Ansori, Kasat Lantas AKP Desi Azhari, para kepala OPD, serta unsur terkait lainnya.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau juga mengajak media dan organisasi kepemudaan (OKP) untuk terlibat langsung dalam pemantauan di lapangan, sebagai bagian dari transparansi dan edukasi publik terhadap kebijakan ini.
(Erwin – Kaperwil Sumatera Selatan | Lubuk Linggau – Musi Rawas Utara)








