Lubuklinggau – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menyoroti permasalahan “motor sebelah”, yakni kendaraan yang hanya memiliki salah satu dokumen penting, baik itu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurutnya, fenomena ini merugikan daerah karena berdampak pada berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Saat audiensi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Lubuk Linggau, Addi Ramdhoni, beserta jajaran, Rabu (12/3/2025), wali kota meminta pihak berwenang untuk menertibkan kendaraan semacam itu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan secara resmi,” ujar H Rachmat Hidayat, yang akrab disapa Yoppy Karim.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai strategi peningkatan PAD juga dibahas, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor. Wali kota menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran pajak serta mendorong sosialisasi yang lebih masif agar hasilnya lebih optimal.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)