BANYUWANGI – Menanggapi kasus yang cukup mengejutkan menerpa dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi, dimana Kepala Sekolah SMPN 1 Singojuruh (Hj. Lilik Subekti) yang dipaksa untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri oleh Komite Sekolah setempat, pada dasarnya kembali aturan main bahwa institusi/ lembaga pemerintah itu mempunyai aturan/mekanisme yang didasarkan pada undang-undang (UU) dan Peraturan Perintah (PP).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, H.M. Ali Mahrus, mengatakan fungsi utama Komite Sekolah di dalam aturan yang dibuat pemerintah (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI) yang utama adalah mendorong kemajuan sekolah, mendukung kemajuan sekolah, termasuk menjadi dewan pertimbangan dalam setiap pengambilan solusi yang diterapkan oleh sekolah. Dan yang paling penting adalah sebagai penengah/mediator antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid.
“Kalau kemudian, ada narasi dan indikasi kepala sekolah dipaksa mundur oleh komite, ini sudah melampaui kewenangan dan melampaui fungsi yang di tentukan oleh peraturan undang-undang. Kalau ada hal-hal yang kurang pas, namanya kepala sekolah itu punya atasan yaitu Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Ali Mahrus, melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Minggu (23/06/2024).
Dia menuturkan, apabila menyangkut adanya kebijakan yang kurang pas menurut komite sekolah seyogyanya disampaikan atau dilaporkan saja kepada Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa dalam membangun dan memajukan pendidikan ada 3 unsur dalam memainkan peran secara imbang. Yang pertama, pihak sekolah di dalamnya ada kepala sekolah, ada pengurus sekolah dan ada dewan guru. Kemudian yang kedua, ada murid dan ada orang tua/wali murid yang merupakan unsur ketiga.
“Sehingga tiga unsur itu harus sama-sama memainkan peran dengan baik, ibarat satu keluarga ya harus rembugan dengan baik. Kalau kemudian ada hal-hal yang kurang pas menurut pengamatan komite laporkan ke pihak Dinas Pendidikan,” tambah Politisi PKB Banyuwangi itu.
Apabila setelah lapor kepada Kepala Dinas Pendidikan ternyata masih kurang puas, tidak menutup kemungkinan menempuh jalur lain. Bisa menempuh jalur hukum kalau sekiranya itu menyangkut urusan yang masuk ranah pidana atau yang lainnya.
“Jadi intinya menurut saya, selama bisa berdiskusi dan duduk bersama silahkan di selesaikan. Kalau ternyata masih sama-sama bersikukuh dan ada unsur pemaksaan, apalagi ada nuansa ancaman. Misalnya, ini kan urusan yang menjerumuskan ke ranah pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia berharap agar citra pendidikan harus dijaga dengan baik. Apabila ada masalah sebaiknya di diskusikan, di koordinasikan dan di komunikasikan dengan baik.
Sebagai pimpinan dewan, pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk segera mengambil sikap menengahi persoalan internal di SMPN 1 Singonjuruh agar tidak berlarut-larut dan bias kemana-mana.
“Karena poin pentingnya adalah komite dan sekolah harus bekerja sama, jangan sampai gegeran antara komite dan sekolah. Membuat suasana belajar mengajar tidak nyaman dan berpengaruh kepada psikologis anak-anak didik,” pungkasnya.
(tim-red)