JAKARTA – Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik gratifikasi terkait proses perizinan perumahan. Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Supriyono, S.H., M.Hum, praktisi hukum dan alumni Universitas Jember, yang mengaku memperoleh informasi awal mengenai dugaan permintaan uang saat terlapor masih menjabat sebagai pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah hukum tersebut sontak menarik perhatian publik. Pasalnya, nama Djoko Susanto selama ini dikenal sebagai pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Jember. Munculnya laporan ke lembaga antirasuah menambah daftar pengaduan masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Dr. Supriyono menjelaskan, surat pengaduan resmi bertanggal 2 Februari 2026 disampaikan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai, dugaan praktik gratifikasi dalam sektor perizinan merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan keadilan publik.
“Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi berupa permintaan uang oleh kepala BPN pada waktu itu—yang kini menjabat Wakil Bupati Jember—kepada pihak pengembang perumahan yang mengajukan izin. Informasi tersebut menyebutkan adanya permintaan uang dalam proses penerbitan izin,” ungkap Dr. Supriyono kepada awak media.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti isu pembangunan perumahan di wilayah sempadan sungai yang belakangan ramai diperbincangkan di Jember. Menurutnya, aturan tata ruang secara tegas melarang pemanfaatan sempadan sungai untuk kawasan permukiman.
“Sempadan sungai secara normatif tidak diperbolehkan untuk dijadikan perumahan atau pemukiman. Jika terdapat izin yang terbit di wilayah tersebut, tentu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Dr. Supriyono menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam proses perizinan, sehingga menurutnya wajar apabila KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat melakukan penelusuran dan klarifikasi menyeluruh atas laporan yang disampaikan.
“Saya kira pantas dan layak kiranya KPK menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional dan objektif,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diterima KPK pada Selasa, 3 Februari 2026, dan diserahkan langsung kepada petugas penerima di lembaga antikorupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun KPK terkait substansi laporan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih menunggu proses klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
(Redho)








