Kutacane – Gelombang penolakan keras muncul dari masyarakat Desa Berandang dan Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Seumur, Kabupaten Aceh Tenggara, menyusul dugaan penjualan sepihak aset desa berupa tanah lapangan sepak bola. Warga menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum, etika pemerintahan desa, serta pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Lapangan sepak bola yang selama ini menjadi pusat aktivitas sosial, olahraga, dan kepemudaan diduga telah dialihkan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak adanya pelibatan masyarakat memperkuat dugaan praktik pengelolaan aset yang tertutup dan tidak akuntabel.
Tokoh masyarakat Desa Buah Pala, Usman Gayo, menegaskan bahwa seluruh proses penjualan tidak pernah dibahas dalam forum resmi desa.
“Lapangan itu adalah milik masyarakat, bukan milik pribadi siapa pun. Tidak pernah ada musyawarah desa yang menyepakati penjualannya. Kami menuntut aset tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada desa,” tegasnya.
Keberatan serupa juga disampaikan Saiful Habib, Penjabat Kepala Desa Berandang, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui pelepasan aset desa tersebut. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan itu dilakukan secara sepihak dan melawan prosedur hukum.
Dari Desa Berandang, tokoh masyarakat Sahril menyebut dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah sebagai pelanggaran berat.
“Aset desa tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Ini bukan kesalahan administratif biasa, tetapi indikasi pelanggaran hukum yang harus diusut aparat penegak hukum,” ujarnya.
Tokoh masyarakat lainnya, Simin, menambahkan bahwa lapangan sepak bola memiliki nilai strategis dan historis bagi generasi muda desa.
“Jika benar dijual tanpa persetujuan warga, ini adalah pelanggaran serius yang merugikan kepentingan publik dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Penolakan tegas juga datang dari mantan Kepala Desa Berandang, DRS. Ustad Jalaludin, yang menyatakan keberatan keras atas dugaan penjualan lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lapangan sepak bola itu dibeli melalui kesepakatan Musrenbang Desa untuk dijadikan aset desa permanen, bukan untuk diperjualbelikan.
“Lapangan itu dibeli untuk kepentingan masyarakat desa. Jika kini dijual, itu jelas menyalahi aturan dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset desa. Sejak awal niat saya adalah untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dukungan terhadap tuntutan warga juga disampaikan Sekretaris Jenderal KALIBER Aceh, Sadikin alias Patra. Ia menilai dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum.
“Ini berpotensi melanggar Undang-Undang Desa. Aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” katanya.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Secara yuridis, dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Pasal 26 ayat (4) mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
- Pasal 54 menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk pengelolaan aset desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa secara tegas menyatakan bahwa pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan setelah persetujuan musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, pengembalian aset, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Berandang dan Desa Buah Pala bersama KALIBER Aceh secara resmi mendesak Inspektorat Daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan hukum menyeluruh, menelusuri alur pemindahtanganan aset, serta memastikan pengembalian tanah lapangan sepak bola sebagai aset sah milik desa.
(AS/SE)







