• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Warga Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Tuntas Dugaan Penjualan Aset Desa Lapangan Sepak Bola Berandang–Buah Pala

Nur Kholis by Nur Kholis
Februari 3, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
Warga Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Tuntas Dugaan Penjualan Aset Desa Lapangan Sepak Bola Berandang–Buah Pala

Kutacane – Gelombang penolakan keras muncul dari masyarakat Desa Berandang dan Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Seumur, Kabupaten Aceh Tenggara, menyusul dugaan penjualan sepihak aset desa berupa tanah lapangan sepak bola. Warga menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum, etika pemerintahan desa, serta pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Lapangan sepak bola yang selama ini menjadi pusat aktivitas sosial, olahraga, dan kepemudaan diduga telah dialihkan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak adanya pelibatan masyarakat memperkuat dugaan praktik pengelolaan aset yang tertutup dan tidak akuntabel.

Tokoh masyarakat Desa Buah Pala, Usman Gayo, menegaskan bahwa seluruh proses penjualan tidak pernah dibahas dalam forum resmi desa.
“Lapangan itu adalah milik masyarakat, bukan milik pribadi siapa pun. Tidak pernah ada musyawarah desa yang menyepakati penjualannya. Kami menuntut aset tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada desa,” tegasnya.

Keberatan serupa juga disampaikan Saiful Habib, Penjabat Kepala Desa Berandang, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui pelepasan aset desa tersebut. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan itu dilakukan secara sepihak dan melawan prosedur hukum.

Dari Desa Berandang, tokoh masyarakat Sahril menyebut dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah sebagai pelanggaran berat.
“Aset desa tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Ini bukan kesalahan administratif biasa, tetapi indikasi pelanggaran hukum yang harus diusut aparat penegak hukum,” ujarnya.

Tokoh masyarakat lainnya, Simin, menambahkan bahwa lapangan sepak bola memiliki nilai strategis dan historis bagi generasi muda desa.
“Jika benar dijual tanpa persetujuan warga, ini adalah pelanggaran serius yang merugikan kepentingan publik dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Penolakan tegas juga datang dari mantan Kepala Desa Berandang, DRS. Ustad Jalaludin, yang menyatakan keberatan keras atas dugaan penjualan lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lapangan sepak bola itu dibeli melalui kesepakatan Musrenbang Desa untuk dijadikan aset desa permanen, bukan untuk diperjualbelikan.
“Lapangan itu dibeli untuk kepentingan masyarakat desa. Jika kini dijual, itu jelas menyalahi aturan dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset desa. Sejak awal niat saya adalah untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Baca Juga  Sidang ke-18 HLC Malindo, TNI dan ATM Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Malaysia

Dukungan terhadap tuntutan warga juga disampaikan Sekretaris Jenderal KALIBER Aceh, Sadikin alias Patra. Ia menilai dugaan penjualan aset desa tanpa musyawarah sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum.
“Ini berpotensi melanggar Undang-Undang Desa. Aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” katanya.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Secara yuridis, dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Pasal 26 ayat (4) mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
  • Pasal 54 menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk pengelolaan aset desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa secara tegas menyatakan bahwa pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan setelah persetujuan musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, pengembalian aset, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.

Atas dasar itu, masyarakat Desa Berandang dan Desa Buah Pala bersama KALIBER Aceh secara resmi mendesak Inspektorat Daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan hukum menyeluruh, menelusuri alur pemindahtanganan aset, serta memastikan pengembalian tanah lapangan sepak bola sebagai aset sah milik desa.

(AS/SE)

Post Views: 800
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Diduga Dijual SepihakWarga Lawe Seumur Desak Pengembalian Aset Lapangan Desa
Previous Post

Wabup Jember Dilaporkan ke KPK, Dugaan Gratifikasi Izin Perumahan Mencuat

Next Post

Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Peringati HUT Ke-80

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Peringati HUT Ke-80

Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Peringati HUT Ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

April 17, 2026
Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

April 17, 2026
Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

April 17, 2026
Kemanunggalan TNI Dan Masyarakat Sudah Terlihat Saat Pra TMMD 

Kemanunggalan TNI Dan Masyarakat Sudah Terlihat Saat Pra TMMD 

April 17, 2026

Recent News

Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

April 17, 2026
Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

April 17, 2026
Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

Humanis dan Ramah, Inilah Cara Babinsa Joyotakan Untuk Puldatater

April 17, 2026
Kemanunggalan TNI Dan Masyarakat Sudah Terlihat Saat Pra TMMD 

Kemanunggalan TNI Dan Masyarakat Sudah Terlihat Saat Pra TMMD 

April 17, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

Tunggu Penyerahan dari Kementerian PU, Pemkab Mulai Sosialisasi Persiapan Penempatan Pedagang di Pasar Banyuwangi

April 17, 2026
Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan

April 17, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In