Musi Rawas, Sumatera Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara hingga Rp61,35 miliar, Kamis (23/10/2025).
Kelima terdakwa masing-masing yakni Ridwan Mukti (mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas), Effendy Suryono alias Afen (Direktur PT Dapo Agro Makmur tahun 2010), Saiful Ibna (Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008–2013), Amrullah (Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011), dan Bachtiar (mantan Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH menyatakan bahwa empat terdakwa — Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah — terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Mukti selama 2 tahun 6 bulan penjara, Effendy Suryono (Afen) 2 tahun 4 bulan, Saiful Ibna 1 tahun 6 bulan, dan Amrullah 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, masing-masing dijatuhi denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
Sementara terdakwa Bachtiar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor. Ia divonis 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,486 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengarkan putusan, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah dengan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan, sementara Bachtiar dituntut 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp1,486 miliar.
Dalam dakwaan awal, potensi kerugian negara sempat diperkirakan mencapai Rp121 miliar, namun hasil audit BPKP Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tanggal 16 Desember 2024 memastikan total kerugian negara sebesar Rp61,35 miliar.
Adapun modus operandi yang dilakukan para terdakwa yakni menerbitkan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara seluas sekitar 10.200 hektare, di mana 5.900 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang tidak boleh dialihfungsikan.
Dalam prosesnya, para terdakwa diduga melakukan penerbitan izin fiktif, pemalsuan dokumen SPH, dan penggelapan administrasi guna memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
(Erwin)







