GANESHAABADI.COM – Sempu – Team Investigasi dari berbagai Media mendatangi SMP N 1 sempu, Untuk menggali Informasi yang di isukan memungut Wali murid /siswa untuk biaya perpisahan, dan menurut keterangan kepsek: membenarkan bahwasanya telah memungut biaya tapi untuk kegiatan Anak-anak”, (14/6/2023)
Kepsek: Kami memungut biaya 310 ribu untuk kegiatan Anak-anak, dan wali murid pun tidak ada yang komplain, dan sudah seijin kepala komite,
Untuk kegiatan semuanya, untuk foto foto, untuk perpisahan dan lain lain dan itupun dikehendaki Anak-anak”, ungkapnya,
Rp 200 untuk penulisan ijazah dan Poto Rp 110 untuk perpisahan, jumblah Rp 310
Dan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan sekolah yang dilakukan oleh sekolahan, termasuk gandrung sewu dan lain lain dan semuanya itu di biayai oleh komite,
Setelah Kita pertanyakan anggaran komite itu dari mana?
Anggaran komite itu didapatkan dari mendatangkan para wali murid untuk dimintai anggaran”, jawab kepsek dengan tegas,,
Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
Kepala Keasistenan “Kami memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya,
Diterangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.
“Sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, dan mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.
Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tingkat menengah atas pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,
(Red)