Kendari – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap Panur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dan tokoh masyarakat, viral di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman publik,
Dalam rekaman video yang beredar luas, terdengar suara seorang warga menyampaikan protes keras atas perlakuan aparat terhadap Panur Alam. Narasi dalam video tersebut menyebut adanya tindakan yang dinilai berlebihan, tidak manusiawi, dan mencederai rasa keadilan serta etika pemerintahan, terlebih mengingat status Panur Alam sebagai mantan kepala daerah dan tokoh publik Sulawesi Tenggara.
“Kalau kalian tidak menganggap beliau sebagai mantan gubernur, paling tidak anggap beliau sebagai orang tua dan tokoh masyarakat,” ujar perekam video dengan nada emosional.
Kritik Tajam Terhadap Etika Kekuasaan
Peristiwa ini dinilai mencerminkan krisis etika dalam penggunaan kewenangan. Sejumlah kalangan menilai, siapa pun yang berhadapan dengan aparat negara tetap memiliki hak atas perlakuan manusiawi, bermartabat, dan proporsional, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Publik mempertanyakan:
- Apakah tindakan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)?
- Apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan?
- Apakah aparat telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis?
Dugaan Pelanggaran dan Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Berdasarkan rekaman dan reaksi publik, sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar dan patut diklarifikasi oleh pihak berwenang antara lain:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait hak atas martabat dan perlakuan yang manusiawi.
- Kode Etik Aparatur Sipil Negara dan/atau aparat penegak hukum, yang menekankan prinsip profesionalitas, kesantunan, dan penghormatan terhadap warga negara.
- Prinsip good governance, yang menuntut kekuasaan dijalankan secara beradab, tidak arogan, dan tidak sewenang-wenang.
Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Apabila hasil pemeriksaan internal atau independen menemukan adanya pelanggaran, maka sanksi yang berpotensi dijatuhkan dapat berupa:
- Teguran tertulis hingga sanksi disiplin berat,
- Penonaktifan sementara dari jabatan,
- Proses etik atau hukum sesuai tingkat pelanggaran,
- Evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan dan rantai komando.
Desakan Klarifikasi dan Evaluasi Menyeluruh
Masyarakat mendesak:
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan institusi terkait segera memberikan klarifikasi resmi,
- Dilakukan audit etika dan prosedur secara transparan,
- Penegasan bahwa kekuasaan tidak boleh menghilangkan rasa hormat, empati, dan nilai kemanusiaan.
Panur Alam dikenal sebagai figur yang memiliki kontribusi historis bagi pembangunan Sulawesi Tenggara. Terlepas dari konteks hukum apa pun yang melatarbelakangi peristiwa ini, publik menilai bahwa penghormatan terhadap martabat manusia tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat pembenar arogansi. Negara yang besar bukan hanya diukur dari kekuatan hukumnya, tetapi dari cara kekuasaan memperlakukan warganya—terutama mereka yang pernah berjasa.
(Redaksi)







